Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa ulang Zul Zivilia atas kasus pengedaran narkoba. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
"Iya, kami mau BAP," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Dulu, Zul Zivilia mendapat narkoba dari seseorang bernama Rian untuk kemudian diedarkan. Rian ternyata masih satu jaringan dengan Fredy Pratama.
"Si Zul kan beli dari si Rian (R). Rian ini termasuk dalam jaringan Fredy Pratama," terang Mukti Juharsa.
Belum ada informasi lebih detail tentang kapan Zul Zivilia diperiksa. Penyidik Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur tempat Zul ditahan.
"Kami masih koordinasi dengan pihak lapas. Tapi yang pasti dalam waktu dekat," kata Mukti Juharsa.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' dengan seluruh jaringan Polda se-Indonesia masih terus memburu Fredy Pratama. Sampai saat ini, mereka sudah berhasil melucuti jaringan narkoba tersebut dengan menangkap 39 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu.
Semua yang ditangkap dari operasi 'Escobar' dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Zul Zivilia sendiri ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga: Intai Rumah Anak Buah Fredy Pratama di Pinrang, Polisi Menyamar Jadi Tukang Bakso
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.
Berita Terkait
-
Kini Disita Polisi, Inilah Foto Nur Utami Pamer Barang Bermerek Hasil Pencucian Uang Kasus Narkoba
-
Selebgram Nur Utami Diduga Pergi Umrah Pakai Hasil Pencucian Uang, Kini Ditangkap: Langsung Ditegur Allah
-
Nur Utami Sempat Umrah Sebelum Ditangkap Kasus Pencucian Uang, Netizen Geram: Duit Panas Dipakai Ibadah!
-
Cara Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba: Bikin Karaoke, Hotel dan Restoran Pakai Nama Bapak
-
Begini Peran AKP Andri Gustami Dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Bakal Dipecat Tidak Hormat
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Sinopsis Serial It: Welcome to Derry, Telah Tayang di HBO Max
-
Sinopsis Caught Stealing, Austin Butler Terseret ke Dunia Kriminal Gara-Gara Kucing
-
Miley Cyrus Ungkap Trauma Kebakaran Malibu dalam Soundtrack Avatar Fire and Ashes
-
Penantian ARMY Berakhir! BTS Dikabarkan Comeback Lewat Album Baru dan Tur Dunia Tahun Depan
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Fitri Salhuteru Sepakat dengan Tengku Zanzabella: Semoga Tobat!
-
Pamer Penampilan Terbaru Lebih Langsing, Lisa Mariana Ungkap Status Baru
-
8 Drakor Romantis dan Thriller Tayang November 2025, Dibintangi Lee Jung Jae Sampai Ji Chang Wook
-
Andre Taulany dan Natasha Rizki Kompak Tersindir Kutipan Bijak Ibnu Aun
-
Antara Suara Bakal Gelar Konser Musisi Legend hingga Gen Z di Indonesia Tahun 2026
-
Reza Gladys Belum Puas Nikita Mirzani Dibui, Kini Sasar Sosok Berinisial O