Suara.com - 179 korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar yang uangnya belum kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023). Dalam gugatan, mereka turut menyertakan nama Nia Daniaty selaku ibu Olivia untuk ikut serta membayar kerugian korban.
"Ibu Nia Daniaty kami masukan sebagai turut tergugat," ujar kuasa hukum 179 korban CPNS bodong Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri.
Nia Daniaty ikut digugat karena mengetahui tindak penipuan yang dilakukan Olivia Nathania dan suami. Selain itu, Nia juga ingkar janji karena tidak kunjung mewujudkan wacana pertemuan Olivia dengan para korban.
"Ibu Nia Daniaty tahu seluk beluk dan alur ceritanya. Ibu Nia Daniaty juga sempat berjanji mempertemukan kami dengan Olivia Nathania," ujar Desi.
Dalam gugatan, tuntutan ganti rugi yang diminta 179 korban ke Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty terbilang cukup besar. "Totalnya Rp8,1 miliar," kata Desi.
Saat ini, sidang gugatan ganti rugi 179 korban CPNS bodong ke Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty sudah masuk agenda pemeriksaan saksi. Dua perwakilan korban, yakni Agustin dan Karnu dipilih untuk memberikan keterangan di depan hakim.
"Dua itu saja. Saya merasa mereka yang mengetahui masalahnya secara jelas dari awal," kata Desi Hadi Saputri.
Sebenarnya, Olivia Nathania sudah dihukum atas tindakan penipuan berkedok seleksi CPNS. Ia divonis 3 tahun penjara pada Maret 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam putusan, hakim tidak mewajibkan Olivia Nathania mengganti kerugian 179 korban CPNS bodong. Hal itu lah yang melatarbelakangi kemunculan gugatan ganti rugi dari para korban.
Baca Juga: Kakak Nia Daniaty Meninggal Dunia Akibat Penyakit Kanker Paru-Paru
"Para korban ini berharap uangnya kembali. Kan anaknya tidak jadi PNS. Orang tua korban bahkan sampai ada yang meninggal karena stres uangnya nggak kunjung balik," jelas Desi Hadi Saputri.
Lewat gugatan perdata, besar harapan para korban CPNS bodong Olivia Nathania untuk bisa mendapatkan uang mereka kembali. "Semoga keputusannya berpihak kepada kami," ucap Desi.
Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Deretan Hal Menarik di Drama Korea The Art of Sarah
-
4 Film Kuasai Box Office Indonesia Pekan Ini, Era Horor Berakhir?
-
6 Acara Ramadan 2026 di YouTube, Siap Temani Waktu Sahur dan Berbuka Puasa
-
Jumanji: The Next Level: Lebih Gila dari yang Pertama, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Jangan Seperti Bapak, Film Action Pertama Zee Asadel
-
Soal Kabar Aurel Hermansyah Diabaikan Gen Halilintar, Ashanty: Masa Diberitakan Kayak Gitu
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Okie Agustina Menyesal Beri Kado Ultah Anak Pakaian Dalam Rp1,8 Juta
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami