Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi dalam rangka Natal 2023. Hukuman penjara yang harus dijalani oleh Putri dikurangi satu bulan.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra membenarkan bahwa Putri menerima remisi di momen Natal.
Putri Candrawathi diberi remisi karena sikapnya yang dinilai sopan dan lembut. Alasan ini memang sering digunakan untuk memberi remisi pada terpidana.
Kabar istri Ferdy Sambo menerima remisi Natal viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari warganet. Banyak yang memberikan reaksi julid.
"Sopan dan lembut dalam merencanakan pembunuhan," komentar akun @mmamaww.
"Iya sopan dan lembut dalam menghilangkan nyawa orang," tambah akun @ayyiakim.
"Sopan lembut dan banyak duit. Kalau hanya sopan lembut tapi kismin mah belum tentu dapat remisi," tulis akun @ndraperkasa.
"Terlibat kejahatan, asalkan sopan dan lembut, akan dapat nilai plus teman-teman. Turut berduka bagi keluarga dan teman-teman korban. Semoga bisa mendapat keadilan," ujar akun @VredeAarde.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 2023, Bagaimana Dengan Ferdy Sambo?
Berbeda dengan sang istri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi penjara. Begitu pula dengan terpidana lain, seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Alasan Ferdy Sambo tak mendapat remisi Natal karena pidana seumur hidup. Sedangkan dua lainnya beragama Islam.
Sementara itu, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara. Namun vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman Putri berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Ibu tiga anak itu kini mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang. Belum diketahui apalah dia akan menerima remisi lagi untuk ke depannya.
Di sisi lain, vonis hukuman mati Ferdy Sambo dicabut. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kini divonis penjara seumur hidup lewat putusan kasasi MA.
Ferdy Sambo dipenjara di Lapas Cibinong bersama Kuat Maruf yang dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Dijebak Kru yang Ternyata Intel BNN, Detik-Detik Andika Kangen Band Ditangkap
-
Dituduh Provokasi, Putri Delina Pamer Bukti Dimaki Pendukung Azizah Salsha Saat Padel Wars
-
Bertemu 3 Bocah Kosong, Anies Baswedan Nurut Diajari Salam Aneh Catheez hingga Dipanggil Abah
-
Raisa Akrab dengan Ariana Grande di Premiere Film Wicked: For Good, Bawa Oleh-Oleh Buat Zalina
-
6 Potret Tom Felton Kembali Jadi Draco Malfoy di Broadway, Emosional!
-
Tak Malu Tunjukkan Stretchmark saat Foto Maternity, Nita Vior Tuai Pujian
-
Jadi Ibu, Erika Carlina Ketakutan Pola Asuhnya Selalu Salah di Mata Netizen
-
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
-
Ada Kritik Tersembunyi di Balik Tema JILF 2025 'Homeland in Our Bodies'
-
Pratama Arhan Pulang, Andre Rosiade Pamer Kiriman dari Mantan Menantu