Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi dalam rangka Natal 2023. Hukuman penjara yang harus dijalani oleh Putri dikurangi satu bulan.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra membenarkan bahwa Putri menerima remisi di momen Natal.
Putri Candrawathi diberi remisi karena sikapnya yang dinilai sopan dan lembut. Alasan ini memang sering digunakan untuk memberi remisi pada terpidana.
Kabar istri Ferdy Sambo menerima remisi Natal viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari warganet. Banyak yang memberikan reaksi julid.
"Sopan dan lembut dalam merencanakan pembunuhan," komentar akun @mmamaww.
"Iya sopan dan lembut dalam menghilangkan nyawa orang," tambah akun @ayyiakim.
"Sopan lembut dan banyak duit. Kalau hanya sopan lembut tapi kismin mah belum tentu dapat remisi," tulis akun @ndraperkasa.
"Terlibat kejahatan, asalkan sopan dan lembut, akan dapat nilai plus teman-teman. Turut berduka bagi keluarga dan teman-teman korban. Semoga bisa mendapat keadilan," ujar akun @VredeAarde.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 2023, Bagaimana Dengan Ferdy Sambo?
Berbeda dengan sang istri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi penjara. Begitu pula dengan terpidana lain, seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Alasan Ferdy Sambo tak mendapat remisi Natal karena pidana seumur hidup. Sedangkan dua lainnya beragama Islam.
Sementara itu, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara. Namun vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman Putri berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Ibu tiga anak itu kini mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang. Belum diketahui apalah dia akan menerima remisi lagi untuk ke depannya.
Di sisi lain, vonis hukuman mati Ferdy Sambo dicabut. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kini divonis penjara seumur hidup lewat putusan kasasi MA.
Ferdy Sambo dipenjara di Lapas Cibinong bersama Kuat Maruf yang dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu