Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi dalam rangka Natal 2023. Hukuman penjara yang harus dijalani oleh Putri dikurangi satu bulan.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra membenarkan bahwa Putri menerima remisi di momen Natal.
Putri Candrawathi diberi remisi karena sikapnya yang dinilai sopan dan lembut. Alasan ini memang sering digunakan untuk memberi remisi pada terpidana.
Kabar istri Ferdy Sambo menerima remisi Natal viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari warganet. Banyak yang memberikan reaksi julid.
"Sopan dan lembut dalam merencanakan pembunuhan," komentar akun @mmamaww.
"Iya sopan dan lembut dalam menghilangkan nyawa orang," tambah akun @ayyiakim.
"Sopan lembut dan banyak duit. Kalau hanya sopan lembut tapi kismin mah belum tentu dapat remisi," tulis akun @ndraperkasa.
"Terlibat kejahatan, asalkan sopan dan lembut, akan dapat nilai plus teman-teman. Turut berduka bagi keluarga dan teman-teman korban. Semoga bisa mendapat keadilan," ujar akun @VredeAarde.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 2023, Bagaimana Dengan Ferdy Sambo?
Berbeda dengan sang istri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi penjara. Begitu pula dengan terpidana lain, seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Alasan Ferdy Sambo tak mendapat remisi Natal karena pidana seumur hidup. Sedangkan dua lainnya beragama Islam.
Sementara itu, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara. Namun vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman Putri berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Ibu tiga anak itu kini mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang. Belum diketahui apalah dia akan menerima remisi lagi untuk ke depannya.
Di sisi lain, vonis hukuman mati Ferdy Sambo dicabut. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kini divonis penjara seumur hidup lewat putusan kasasi MA.
Ferdy Sambo dipenjara di Lapas Cibinong bersama Kuat Maruf yang dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua
-
Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or
-
Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
-
Tinggal Menghitung Hari, Ini Alasan Amanda Manopo Pilih Jalani Persalinan Caesar
-
Sajen Satu Suro: Misteri Keris Terkutuk dan Rahasia Kelam 30 Tahun Silam
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Anak Deddy Dores Jual Mata Rp350 Juta: Capek Hidup Begini
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua