Suara.com - Bima Prawira, pemeran lelaki dalam film Keramat Tunggak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diperiksa selama 3,5 jam dan diberi sekitar 37 pertanyaan.
Selama diperiksa, Bima Prawira menjelaskan keterlibatannya dalam film karya rumah produksi ilegal Kelas Bintang tersebut. Lelaki 25 tahun itu juga mengungkap bahwa dia kecewa karyanya di dunia seni peran malah jadi perkara hukum.
"Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa rumah produksi yang sekarang jadi perkara. Kita sebagai pekerja seni, (diminta) bekerja seperti ini, seperti itu, kita bertanggung jawab dan malah mengecewakan dan terkena masalah hukum," kata Bima Prawira usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Menurut Bima, saat diminta membintangi Keramat Tunggak, dia sudah diyakinkan oleh pihak rumah produksi bahwa perusahaan mereka legal. Karena alasan tersebut, sang pemeran utama bersedia untuk terlibat dalam proyek tersebut.
"'Ayo, di sini kamu berperan seperti ini, seperti ini,' mereka mengaku berbadan hukum, ada legalitas, dll," ujar Bima Prawira.
Saat mengetahui ada kejanggalan, Bima Prawira juga sempat melakukan protes. Kala itu pihak rumah produksi berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga akhir permasalahan kian runyam hingga akhirnya dia jadi tersangka.
"Ada protes, sebagai tanggung jawab sebagai aktor, kita bertanya. Tapi mereka meyakinkan pada pemain bahwa tidak ada pelanggaran dan legal," ujar Bima Prawira.
"Bahkan, mereka menjanjikan bertanggung jawab, tapi malah seperti ini," sambungnya.
Bima Prawira sendiri saat ini tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa. Namun, dia dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam sepekan.
Baca Juga: Bayaran Film Panas Siskaeee Produksi Jaksel 'Cuma' Segini, Kini Berakhir Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Bima Prawira merupakan 10 pemeran film esek-esek Keramat Tunggak, termasuk Siskaeee yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Sebelumnya, sebanyak sembilan tersangka kasus produksi film porno, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA telah penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (8/1/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Hamish Daud Jawab Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas, Sudah Saling Kenal 10 Tahun Lalu
-
5 Fakta Misteri Hilangnya Bilqis, Diduga Diculik saat Sang Ayah Bermain Tenis
-
Raffi Ahmad Akhirnya Tiba di Nusakambangan Bareng Irfan Hakim, Penuhi Janji Jenguk Ammar Zoni?
-
Siapa Junko Furuta? Nessie Judge Dikecam karena Pajang Fotonya di Konten Nerror
-
Sempat Ketahuan Sampai Loncat dari Rooftop, Kisah Pelarian Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah
-
Perdana Jadi Sutradara Film Pangku, Reza Rahadian Dipuji Fadli Zon
-
Setahun Prabowo Menjabat, Fedi Nuril Lantang Bersuara: Saya Tidak Senang dan Sudah Menduga
-
Rachel Vennya Panik Mengira Erika Carlina Sakit Tumor, Ternyata Hamil di Luar Nikah
-
Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Bawa Bukti Baru Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Curhat Ammar Zoni dari Nusakambangan, Tak Punya Pulpen dan Kertas buat Tulis Eksepsi