Suara.com - Bima Prawira, pemeran lelaki dalam film Keramat Tunggak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diperiksa selama 3,5 jam dan diberi sekitar 37 pertanyaan.
Selama diperiksa, Bima Prawira menjelaskan keterlibatannya dalam film karya rumah produksi ilegal Kelas Bintang tersebut. Lelaki 25 tahun itu juga mengungkap bahwa dia kecewa karyanya di dunia seni peran malah jadi perkara hukum.
"Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa rumah produksi yang sekarang jadi perkara. Kita sebagai pekerja seni, (diminta) bekerja seperti ini, seperti itu, kita bertanggung jawab dan malah mengecewakan dan terkena masalah hukum," kata Bima Prawira usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Menurut Bima, saat diminta membintangi Keramat Tunggak, dia sudah diyakinkan oleh pihak rumah produksi bahwa perusahaan mereka legal. Karena alasan tersebut, sang pemeran utama bersedia untuk terlibat dalam proyek tersebut.
"'Ayo, di sini kamu berperan seperti ini, seperti ini,' mereka mengaku berbadan hukum, ada legalitas, dll," ujar Bima Prawira.
Saat mengetahui ada kejanggalan, Bima Prawira juga sempat melakukan protes. Kala itu pihak rumah produksi berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga akhir permasalahan kian runyam hingga akhirnya dia jadi tersangka.
"Ada protes, sebagai tanggung jawab sebagai aktor, kita bertanya. Tapi mereka meyakinkan pada pemain bahwa tidak ada pelanggaran dan legal," ujar Bima Prawira.
"Bahkan, mereka menjanjikan bertanggung jawab, tapi malah seperti ini," sambungnya.
Bima Prawira sendiri saat ini tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa. Namun, dia dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam sepekan.
Baca Juga: Bayaran Film Panas Siskaeee Produksi Jaksel 'Cuma' Segini, Kini Berakhir Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Bima Prawira merupakan 10 pemeran film esek-esek Keramat Tunggak, termasuk Siskaeee yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Sebelumnya, sebanyak sembilan tersangka kasus produksi film porno, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA telah penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (8/1/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Lisa Mariana Bongkar Perempuan Inisial S yang Diduga Jadi Simpanan RK, Bukan Aura Kasih?
-
Sabrina Chairunnisa Kena Musibah Jelang Akhir Tahun, Jari Tangan Sampai Retak
-
Kerap Alami Body Shaming, Audy Item: Aku Ingin Berubah Bukan karena Omongan Orang
-
Lirik Lagu Titian Kasih oleh Victor Hutabarat Lengkap dengan Chord
-
Al Ghazali Terharu Umumkan Calon Anak Perempuan, Alyssa Daguise Sebut Suami Bakal Protektif
-
Bocoran Serba-serbi Pernikahan Shin Min Ah dan Kim Woo Bin, Hidangan Kelas Dunia Jadi Sorotan
-
Musisi Heru Singgih Ikuti Jejak Tantowi Yahya, Kini Dilantik Jadi Dubes RI untuk Slovakia
-
Berat Badan Jadi Sorotan, Audy Item Ungkap Perjuangan Diet dan Olahraga
-
Sepakat Damai, Erika Carlina Cabut Laporan Terhadap DJ Panda Usai Mediasi
-
Reuni Akbar 20 Tahun OST Janji Joni di Soundrenaline 2025: Nostalgia Sound Indie yang Belum Mati