Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang menyebut tindakan Direct License yang dilakukan AKSI melanggar hukum.
Menurut Ketua Umum AKSI Piyu Padi, Direct License yang dia lakukan bersama organisasinya tak bertentangan dengan UU Hak Cipta. Malah menurutnya sistem tersebut dibuat sebagai solusi dari kelemahan LMKN.
"Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta. Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," kata Piyu menyambung.
Piyu juga menjelaskan bahwa Direct License hanyalah berupa sistem dan bukan lembaga. Ini tentu saja kata dia,tidak dapat dikenakan oleh pasal dalam Undang-undang.
"Direct License adalah sistem atau skema, dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif sehingga ancaman pidana pada pasal 119 tersebut menjadi tidak berlaku," ucap Piyu.
Direct License sendiri berfungsi sebagai jembatan di mana para event organizer bisa langsung membayarkan royalti kepada pencipta lagu lewat platform dan tanpa melalui perantara.
Hal ini dinilai AKSI jauh lebih efektif daripada royalti dikumpulkan secara manual oleh LMK.
"AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct Licence yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta," ujar Piyu menjelaskan.
Baca Juga: LMKN: Pestapora dan Jakarta Fair Belum Bayar Royalti
"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," katanya.
Sebagai informasi, pernyataan bahwa Direct License melanggar hukum pertama kali diungkap oleh Marcell Siahaan selaku komisaris LMKN. Dalam sebuah kesempatan, Marcell menyebut sistem yang dibuat AKSI itu melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Kenapa bertentangan dengan Undang-Undang? Karena Undang-Undang kita tidak menganut sistem itu. Justru yang tidak disarankan Undang-Undang kita adalah direct licensing," ujar Marcell Siahaan saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap