Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang menyebut tindakan Direct License yang dilakukan AKSI melanggar hukum.
Menurut Ketua Umum AKSI Piyu Padi, Direct License yang dia lakukan bersama organisasinya tak bertentangan dengan UU Hak Cipta. Malah menurutnya sistem tersebut dibuat sebagai solusi dari kelemahan LMKN.
"Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta. Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," kata Piyu menyambung.
Piyu juga menjelaskan bahwa Direct License hanyalah berupa sistem dan bukan lembaga. Ini tentu saja kata dia,tidak dapat dikenakan oleh pasal dalam Undang-undang.
"Direct License adalah sistem atau skema, dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif sehingga ancaman pidana pada pasal 119 tersebut menjadi tidak berlaku," ucap Piyu.
Direct License sendiri berfungsi sebagai jembatan di mana para event organizer bisa langsung membayarkan royalti kepada pencipta lagu lewat platform dan tanpa melalui perantara.
Hal ini dinilai AKSI jauh lebih efektif daripada royalti dikumpulkan secara manual oleh LMK.
"AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct Licence yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta," ujar Piyu menjelaskan.
Baca Juga: LMKN: Pestapora dan Jakarta Fair Belum Bayar Royalti
"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," katanya.
Sebagai informasi, pernyataan bahwa Direct License melanggar hukum pertama kali diungkap oleh Marcell Siahaan selaku komisaris LMKN. Dalam sebuah kesempatan, Marcell menyebut sistem yang dibuat AKSI itu melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Kenapa bertentangan dengan Undang-Undang? Karena Undang-Undang kita tidak menganut sistem itu. Justru yang tidak disarankan Undang-Undang kita adalah direct licensing," ujar Marcell Siahaan saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Pacaran Beda Agama dengan Yasmin Napper, Giorgino Abraham: Banyak yang Seagama Juga Berantakan
-
Viral! Saat Makanan MBG Tak Habis, Siswa Punya Cara Cerdas Mengubahnya Jadi Kebaikan
-
Polisi Gelar Mediasi Selasa Depan, Konflik RK vs Lisa Mariana Bakal Berujung Damai?
-
Mama Amy Boleh Pulang dari Rumah Sakit Usai Operasi, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini
-
Venna Melinda Sebut Verrell Bramasta Makin Kurus Sejak Jadi Anggota DPR
-
Luvia Band Rilis Lagu "Buang Garam di Laut": Soundtrack Sempurna untuk Move On
-
Teka-teki Mayat Perempuan di Tesla, Diduga Kuat Pacar D4vd karena Tato di Jari Telunjuk
-
Gugat Ulang Reza Gladys, Nikita Mirzani: Nanti Aku Tambahin Jadi Rp500 Milyar
-
Nikita Mirzani Bawa Sosok yang Bikin Dirinya Ulas Produk Reza Gladys ke Sidang
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C