Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang menyebut tindakan Direct License yang dilakukan AKSI melanggar hukum.
Menurut Ketua Umum AKSI Piyu Padi, Direct License yang dia lakukan bersama organisasinya tak bertentangan dengan UU Hak Cipta. Malah menurutnya sistem tersebut dibuat sebagai solusi dari kelemahan LMKN.
"Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta. Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," kata Piyu menyambung.
Piyu juga menjelaskan bahwa Direct License hanyalah berupa sistem dan bukan lembaga. Ini tentu saja kata dia,tidak dapat dikenakan oleh pasal dalam Undang-undang.
"Direct License adalah sistem atau skema, dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif sehingga ancaman pidana pada pasal 119 tersebut menjadi tidak berlaku," ucap Piyu.
Direct License sendiri berfungsi sebagai jembatan di mana para event organizer bisa langsung membayarkan royalti kepada pencipta lagu lewat platform dan tanpa melalui perantara.
Hal ini dinilai AKSI jauh lebih efektif daripada royalti dikumpulkan secara manual oleh LMK.
"AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct Licence yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta," ujar Piyu menjelaskan.
Baca Juga: LMKN: Pestapora dan Jakarta Fair Belum Bayar Royalti
"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," katanya.
Sebagai informasi, pernyataan bahwa Direct License melanggar hukum pertama kali diungkap oleh Marcell Siahaan selaku komisaris LMKN. Dalam sebuah kesempatan, Marcell menyebut sistem yang dibuat AKSI itu melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Kenapa bertentangan dengan Undang-Undang? Karena Undang-Undang kita tidak menganut sistem itu. Justru yang tidak disarankan Undang-Undang kita adalah direct licensing," ujar Marcell Siahaan saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini
-
Sinopsis Iron Lung, Film Beranggaran Rendah yang Raih Kesuksesan Besar di Box Office
-
Dari Tugas Akhir ke Panggung Dunia, Film Anak Macan Sabet Best International Short Film
-
Anak-Anak Dibawa, Inara Rusli Buka Aib Lama Virgoun: Selingkuh dan Narkoba