Suara.com - Kabar bahagai datang dari Ayu Ting Ting. Dia belum lama ini resmi dilamar oleh seorang lelaki bernama, Muhammad Fardana.
Profesi yang dimilikinya tidak berasal dari dunia hiburan. Dia adalah seorang TNI Angkatan Darat dengan pangkat Lettu alias Letnan Satu.
Meski banyak yang ikut merasa bahagia, beberapa netizen justru merasa khawatir karena ada kabar jika TNI tidak bisa menikah dengan seorang janda.
Namun kabar tersebut sudah dipastikan hoax. Pasalnya tidak ada aturan yang mengatur seorang TNI dilarang menikah dengan seorang janda.
Ditelusuri pada Kamis (8/2/2024), memang ada beberapa aturan terkait pernikahan dari seorang TNI. Berdasarkan pada aturan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit. Dalam aturan tersebut TNI yang sedang tidak menempuh pendidikan diperbolehkan untuk menikah.
Ayu Ting Ting tidak dikenakan aturan khusus untuk TNI wanita. Aturan itu berisi bahwa TNI wanita dilarang menikahi TNI pria dengan pangkat yang lebih rendah.
Sementara soal profesi dari pasangan, memang tidak ada aturan yang khusus. Jadi, tidak ada larangan bagi Muhammad Fardana untuk menikahi Ayu yang nota bene-nya seorang artis.
Untuk status pernikahan, TNI diperbolehkan untuk menikah dengan pasangan yang belum pernah menikah. Para TNI ternyata juga diperbolehkan menikah dengan duda atau janda.
Namun tetap ada beberapa berkas yang harus diurus oleh mereka. Beberapa berkas yang dimaksudkan cukup panjang, termasuk surat keterangan.
Baca Juga: Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?
Berkas-berkas yang dimaksudkan harus diserahkan saat meminta izin dari komandan. Berkas-berkas tersebut di antaranya:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun.
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan.
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan Sudhi Wadani bagi yang beragama Hindu.
Berita Terkait
-
Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?
-
Nikita Mirzani Sangsikan Kabar Ayu Ting Ting Dilamar Muhammad Fardana: Kalau Benar, Pasti Aku Tahu...
-
Gaji Muhammad Fardana Cuma Cukup buat SPP Bilqis, Siap Kasih Ayu Ting Ting Mahar Rp5 Miliar?
-
9 Potret Liburan Ayu Ting Ting di Banyuwangi, Diduga Bareng keluarga Besar Muhammad Fardana
-
'Cuma' Pensiunan PNS, Calon Besan Ayah Ayu Ting Ting Selalu Moncer, Terbaru Eks Pejabat MA
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Letto Sulap Lagu Sandaran Hati Jadi Koplo di Synchronize Festival 2025
-
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset
-
Richard Lee Cecar Hasan Nasbi: Jadi Komisaris BUMN karena Kedekatan atau Utang Jasa?
-
The Cottons Bahas Isu Keracunan MBG di Synchronize Fest, Ada 'Perdebatan' Kecil
-
Aksi Hindia di Synchronize Fest 2025, Bendera Palestina Berkibar di Layar Besar
-
Nonton Foo Fighters, Soleh Solihun Terkesan dengan Gaya Interaksi Dave Grohl
-
Nunung Srimulat: Kalau Gak Ditangkap, Mungkin Saya Sudah Mati
-
Sinopsis dan Alasan Nonton Genie, Make a Wish: Drama Baru Kim Woo Bin dan Bae Suzy di Netflix
-
Belum Lunasi Pembayaran Pembelian Lahan, Taqy Malik Disentil Pakai Kisah Sahabat Nabi Muhammad
-
Dituduh Tabrak Lari Sampai Dicap Pembunuh, Nadya Almira Sampai Takut ke Alfamart