Suara.com - Kabar bahagai datang dari Ayu Ting Ting. Dia belum lama ini resmi dilamar oleh seorang lelaki bernama, Muhammad Fardana.
Profesi yang dimilikinya tidak berasal dari dunia hiburan. Dia adalah seorang TNI Angkatan Darat dengan pangkat Lettu alias Letnan Satu.
Meski banyak yang ikut merasa bahagia, beberapa netizen justru merasa khawatir karena ada kabar jika TNI tidak bisa menikah dengan seorang janda.
Namun kabar tersebut sudah dipastikan hoax. Pasalnya tidak ada aturan yang mengatur seorang TNI dilarang menikah dengan seorang janda.
Ditelusuri pada Kamis (8/2/2024), memang ada beberapa aturan terkait pernikahan dari seorang TNI. Berdasarkan pada aturan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit. Dalam aturan tersebut TNI yang sedang tidak menempuh pendidikan diperbolehkan untuk menikah.
Ayu Ting Ting tidak dikenakan aturan khusus untuk TNI wanita. Aturan itu berisi bahwa TNI wanita dilarang menikahi TNI pria dengan pangkat yang lebih rendah.
Sementara soal profesi dari pasangan, memang tidak ada aturan yang khusus. Jadi, tidak ada larangan bagi Muhammad Fardana untuk menikahi Ayu yang nota bene-nya seorang artis.
Untuk status pernikahan, TNI diperbolehkan untuk menikah dengan pasangan yang belum pernah menikah. Para TNI ternyata juga diperbolehkan menikah dengan duda atau janda.
Namun tetap ada beberapa berkas yang harus diurus oleh mereka. Beberapa berkas yang dimaksudkan cukup panjang, termasuk surat keterangan.
Baca Juga: Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?
Berkas-berkas yang dimaksudkan harus diserahkan saat meminta izin dari komandan. Berkas-berkas tersebut di antaranya:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun.
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan.
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan Sudhi Wadani bagi yang beragama Hindu.
Berita Terkait
-
Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?
-
Nikita Mirzani Sangsikan Kabar Ayu Ting Ting Dilamar Muhammad Fardana: Kalau Benar, Pasti Aku Tahu...
-
Gaji Muhammad Fardana Cuma Cukup buat SPP Bilqis, Siap Kasih Ayu Ting Ting Mahar Rp5 Miliar?
-
9 Potret Liburan Ayu Ting Ting di Banyuwangi, Diduga Bareng keluarga Besar Muhammad Fardana
-
'Cuma' Pensiunan PNS, Calon Besan Ayah Ayu Ting Ting Selalu Moncer, Terbaru Eks Pejabat MA
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Viral Cewek Ingin Jadi LC, Langsung Dapat Nasihat Logis dan Menohok Ini
-
Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum
-
Viral Monyet Punch Dibully Monyet Lain, Pihak Kebun Binatang Angkat Suara
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Review Marty Supreme, Film dengan 9 Nominasi Oscar yang Siap Tayang di Bioskop Indonesia
-
Sony Pictures Siap Garap Film Animasi Venom, Tom Hardy Jadi Produser
-
Buruan Serbu! Hari Terakhir Diskon 50 Persen Tiket Nonton di m.tix Spesial HUT BCA
-
Kisah Inspiratif Lipay Xia, dari Titik Terendah hingga Sukses di Dunia Cosplay dan E-Sport
-
Viral Video WNI di Jepang Ronda Sahur, Warganet Indonesia Ikut Minta Maaf
-
Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara