Suara.com - Kabar bahagai datang dari Ayu Ting Ting. Dia belum lama ini resmi dilamar oleh seorang lelaki bernama, Muhammad Fardana.
Profesi yang dimilikinya tidak berasal dari dunia hiburan. Dia adalah seorang TNI Angkatan Darat dengan pangkat Lettu alias Letnan Satu.
Meski banyak yang ikut merasa bahagia, beberapa netizen justru merasa khawatir karena ada kabar jika TNI tidak bisa menikah dengan seorang janda.
Namun kabar tersebut sudah dipastikan hoax. Pasalnya tidak ada aturan yang mengatur seorang TNI dilarang menikah dengan seorang janda.
Ditelusuri pada Kamis (8/2/2024), memang ada beberapa aturan terkait pernikahan dari seorang TNI. Berdasarkan pada aturan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit. Dalam aturan tersebut TNI yang sedang tidak menempuh pendidikan diperbolehkan untuk menikah.
Ayu Ting Ting tidak dikenakan aturan khusus untuk TNI wanita. Aturan itu berisi bahwa TNI wanita dilarang menikahi TNI pria dengan pangkat yang lebih rendah.
Sementara soal profesi dari pasangan, memang tidak ada aturan yang khusus. Jadi, tidak ada larangan bagi Muhammad Fardana untuk menikahi Ayu yang nota bene-nya seorang artis.
Untuk status pernikahan, TNI diperbolehkan untuk menikah dengan pasangan yang belum pernah menikah. Para TNI ternyata juga diperbolehkan menikah dengan duda atau janda.
Namun tetap ada beberapa berkas yang harus diurus oleh mereka. Beberapa berkas yang dimaksudkan cukup panjang, termasuk surat keterangan.
Baca Juga: Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?
Berkas-berkas yang dimaksudkan harus diserahkan saat meminta izin dari komandan. Berkas-berkas tersebut di antaranya:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun.
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan.
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan Sudhi Wadani bagi yang beragama Hindu.
Berita Terkait
-
Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?
-
Nikita Mirzani Sangsikan Kabar Ayu Ting Ting Dilamar Muhammad Fardana: Kalau Benar, Pasti Aku Tahu...
-
Gaji Muhammad Fardana Cuma Cukup buat SPP Bilqis, Siap Kasih Ayu Ting Ting Mahar Rp5 Miliar?
-
9 Potret Liburan Ayu Ting Ting di Banyuwangi, Diduga Bareng keluarga Besar Muhammad Fardana
-
'Cuma' Pensiunan PNS, Calon Besan Ayah Ayu Ting Ting Selalu Moncer, Terbaru Eks Pejabat MA
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Top 10 Negara dengan Wanita Tercantik Sedunia, Indonesia Peringkat Berapa?
-
Jelajahi Dunia Sihir Wicked di Singapura, Bertemu Ariana Grande hingga Sapa Raisa di Yellow Carpet
-
Mengapa Sikap Marissa Anita Tunda Momongan Sejalan dengan Karakter Gen Z?
-
Sama-Sama Ogah Nikah Lagi, Riyuka Bunga dan Deddy Corbuzier Mau Tinggal di Panti Jompo Bareng
-
Video Lama Viral, Pernyataan Setia Habib Bahar ke Istri Pertama Kontras dengan Pernikahan Barunya
-
Fajar Sadboy Lemot Tiap Diajak Bicara, Amanda Manopo Duga Gegara Pernah Koma 13 Hari
-
Donny Damara Kritik Gen Z, Anggap Mudah Mengadu dan Tersinggung
-
Demi Cuan, Sarwendah Rela Live Streaming Sampai 14 Jam Sehari
-
Frans Faisal Sambut Peran Baru sebagai Ayah, Siap Ambil Jatah Begadang
-
Membandingkan Didikan Guru, Donny Damara: Dulu Ditampar Tanda Sayang, Sekarang Dianggap Kekerasan