Suara.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dari Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Februari kemarin. Hanya saja, gugatan belum bisa dibacakan karena pihak Sabda selaku tergugat tidak hadir.
"Pihak Sabda tidak hadir, jadi sidang ditunda untuk memanggil kembali tergugat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (27/2/2024).
Sidang pembacaan gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa rencananya akan digelar lagi pekan ini. Pengadilan menjadwalkan pertemuan kedua pihak di meja hijau pada 29 Februari 2024.
"Sidangnya besok, tanggal 29 Februari," beber Djuyamto.
Sabda Ahessa harus hadir di sidang mendatang. Pengadilan akan memberi kesempatan ke Sabda untuk menjawab gugatan Wulan kalau memang pihaknya datang memenuhi panggilan.
"Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya," ujar Djuyamto.
Selain itu, hakim juga bisa menyarankan Wulan Guritno untuk bermediasi dulu dengan Sabda Ahessa kalau pihak tergugat hadir sidang.
"Saat pembukaan sidang pertama, hakim bisa menghimbau dan meminta kedua belak pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan. Minta waktu satu hari sebelum jawaban gugatan dibacakan juga boleh untuk mediasi," kata Djuyamto.
Kalau memang berhalangan hadir, Sabda Ahessa bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di pengadilan. Yang penting, pihak Sabda tidak hanya diwakili kursi kosong saat sidang.
Baca Juga: 8 Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Sebelum Putus, Dulu Mesra Kini Berkonflik Hukum
"Bisa diwakilkan kuasa hukumnya kok. Penggugat dan tergugat tidak perlu hadir," kata Djuyamto.
Akan ada konsekuensi hukum bila Sabda Ahessa tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya di sidang. Gugatan Wulan Guritno bisa langsung dikabulkan secara verstek, dan Sabda tidak mendapat kesempatan membela diri.
"Pemanggilan tergugat itu hanya dua kali. Kalau nanti nggak hadir lagi, majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," ucap Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
"Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana. Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024. Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa," jelas Djuyamto.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Potret Dirut KAI Bobby Rasyidin Terduduk Lesu di Depan Kereta Ringsek Bikin Pilu
-
Syok Die on This Hill Meledak di Indonesia, Sienna Spiro Bocorkan OST The Devil Wears Prada 2
-
Etenia Croft Luncurkan Sahabat Terbaik, Lagu Penuh Makna tentang Persahabatan yang Hangat
-
Syifa Hadju Langsung Serumah dengan El Rumi Usai Menikah, Ferry Maryadi Ikut Cemas
-
Crocodile Tears: Film Indonesia yang Mendunia, Kini Hadir di Bioskop Tanah Air mulai 7 Mei 2026
-
Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf
-
Kenapa Elly Sugigi Gemar Sekali Bikin Pernikahan Gimik?
-
Nekat Gali Kuburan, Pria Ini Bawa Kerangka Kakaknya ke Bank Demi Cairkan Uang
-
Viral! Cewek di Tangerang Hobi Pesan Makanan Ojol Tanpa Bayar, Berujung Dilabrak
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK