Suara.com - Pengacara senior Otto Hasibuan kembali bicara soal kasus yang tengah dihadapi Sandra Dewi. Otto kembali memberikan pernyataan, karena ucapan sebelumnya disalah artikan oleh salah satu media online.
Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan megakorupsi kasus timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim dengan nilai kerugian negara Rp271 triliun.
Banyak masyarakat, bahkan para artis, meminta agar Kejakasaan Agung ikut menyeret Sandra Dewi dengan pasal pencucian uang. Mereka yakin kalau Sandra ikut menikmati urang haram sang suami.
"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," kata Otto Hasibuan, mengutip dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah Jumat (5/4/2024).
Menurut Otto Hasibuan, masyarakat harus jernih melihat kasus Harvey Moeis-Sandra Dewi. Menurut ayah mertua Jessica Mila, masyarakat harus mengedapankan azas praduga dalam kasus ini.
BACA JUGA: Sama-Sama Kaya, Beda Cara Nikita Willy dan Sandra Dewi Rayakan Ultah Anak di Panti Asuhan
"Saya kira kita tidak boleh terlalu awal menghakimi. Kita harus menganut prinsisp praduga tidak bersalah. Bagaimana unsur-unsurnya, apakah benar terbukti atau tidak, kan harus kita lihat dulu," ujar Otto Hasibuan.
"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan. Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," ucap Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
Untuk kasus Sandra Dewi sendiri, sejauh fakta yang ia lihat di pemberitaan di media, Otto Hasibuan menilai Sandra Dewi belum bisa terbukti bersalah dalam tuduhan menerima uang haram sang suami.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan. Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar. Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dikatan terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan.
"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong. Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggau pemeriksaan lebih lanjut," kata Otto menyambung.
Bahkan menurut Otto Hasibuan, Harvey Moeis juga belum tentu bersalah. Meski faktanya, lelaki 38 tahun itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejari.
"Sandra Dewi kan hanya istri, yang dituduh sekarang ini suaminya. Suaminya pun belum tentu bersalah, dia kan tersangka. Meski tersangka belum tentu bersalah," tutur Otto.
BACA JUGA: Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
Sejauh ini, Otto Hasibuan tak melihat ada bukti kalau Sandra Dewi ikut terlibat dalam kejahatan sang suami. Namun hal itu bisa saja terjadi, bila para penyidik bisa membuktikannya.
Berita Terkait
-
Sama-Sama Kaya, Beda Cara Nikita Willy dan Sandra Dewi Rayakan Ultah Anak di Panti Asuhan
-
Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
-
Soal Sandra Dewi Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Melaney Ricardo: Enggak Mau Suuzon sama Rezeki Orang
-
Ada Bekas Suntikan Saat Sandra Dewi Datangi Kejagung, Netizen Julid: Suntik Vitamin Anti Malu?
-
Pakar Ekspresi Sebut Senyum Sandra Dewi di Kejagung Cuma Sandiwara: Orang Indonesia Mudah Dibohongi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Ammar Zoni Bantah Keras Kesaksian Petugas Rutan Salemba di Sidang Narkoba: Itu Bukan Barang Saya!
-
Melissa Tanojo dan Vincent Mergonoto Anak Siapa? Pernikahannya Viral Habiskan Rp100 Miliar
-
Unggahan Atalia Praratya di Tengah Kasus Perceraian Disorot: Saya Tidak Boleh Takut Kehilangan
-
Lirik Lagu Malam Kudus dan Chordnya untuk Mengiringi Malam Natal
-
April Asal Cirebon Juara 3 Dangdut Academy 7, Hadiahnya Fantastis Termasuk Apartemen
-
Marshanda Ungkap Penyebab Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Innalillahi, Hendro Sunyoto Drummer Pertama Tipe-X Meninggal Dunia
-
Tepis Isu Orang Ketiga, Pihak Ari Lasso Sentil Ade Tya Kegeeran: Itu Fitnah, Bukan Gara-Gara Dia!
-
Road to Garis Poetih Raya Festival 2026, Langkah Besar Ivan Gunawan Sambut Ramadan
-
Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap