Suara.com - Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bila dalam 14 hari usai putusan dibacakan, kedua belah pihak tak naik banding, perceraian mereka sah atau sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim juga memutuskan beberapa hal. Salah satunya adalah hak asuh anak mereka, Moana, jatuh ke tangan Ria Ricis.
Bukan cuma itu, majelis hakim juga menentukan besaran nafkah untuk Moana yang wajib dipenuhi Teuku Ryan sebagai ayahnya.
Tiap bulan, Teuku Ryan wajib berikan nafkah Rp10 juta. Nominal ini sudah atas kesepakatan bersama.
Ya, Teuku Ryan wajib jalani putusan ini, termasuk pemenuhan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan. Kewajiban berikan nafkah anak pasca-perceraian diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. Bunyinya sebagai berikut ini seperti dikutip dari laman Hukumonline:
1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.
Bila Teuku Ryan lalai dalam pemenuhan nafkah Moana, pria asal Aceh tersebut wajib membaca pasal 196 HIR sebagai berikut ini:
"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari."
Dari pasal tersebut, Ria Ricis dijamin dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan bila Ryan lalai memenuhi nafkah Moana.
BACA JUGA: Intip Deretan Gurita Bisnis Teuku Ryan, Cuma Diminta Nafkahi Anak Rp10 Juta
BACA JUGA: Dianggap Gagal Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Bela Diri dan Bilang Seperti Ini
Berita Terkait
-
Usai Resmi Cerai dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Boleh Menikah Lagi Asalkan....
-
Dianggap Gagal Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Bela Diri dan Bilang Seperti Ini
-
Intip Deretan Gurita Bisnis Teuku Ryan, Cuma Diminta Nafkahi Anak Rp10 Juta
-
Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Berpesan ke Anak: Kamu yang Sesungguhnya Paling Tersakiti
-
Dibilang Kebanyakan Gaya tapi Gak Bisa Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Kasih Pesan Menohok
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Suami Maissy Diduga Selingkuh dengan Selebgram Cindy Rizap, Pacar 7 Tahun Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Felix Siauw Diduga Sindir Abu Janda Usai Debat Ricuh: Kalau Sudah Pakai Otot, Otaknya Enggak Ada
-
Promosi Nyeleneh Aldi Taher Viral, WNA Ikut Penasaran dengan Aldis Burger
-
Heboh Patung Donald Trump dan Jeffrey Epstein Bergaya Mesra Ala Jack-Rose Titanic di Washington
-
Profil Mentereng Ikrar Nusa Bhakti, Abu Janda Malah Ngaku Lebih Jago Darinya
-
Pendidikan Abu Janda yang Maki-Maki Akademisi dan Mantan Dubes RI di TV, Ternyata Lulusan Inggris
-
Pendidikan dan Karier Mentereng dr Riky Febriansyah, Suami Maissy yang Tersandung Isu Selingkuh
-
Review Film Na Willa: Suguhkan Dunia Masa Kecil yang Nyekruz!
-
Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab