Prof. Dr. Khalid Al-Muslih kemudian membawakan firman Allah SWT dalam Surat Annisa ayat 19, yang artinya,"Dan bergaullah dengan mereka secara patut."
Firman Allah SWT yang lain dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf."
Para suami disebut Prof. Dr. Khalid Al-Muslih, tak boleh sampai menelantarkan istri dan tak menunaikan hak syahwat istri sama sekali.
Jika istri lama tak menerima nafkah batin, sementara dia sangat ingin dan sampai bilang, "akan pusing, tidak nyaman, dan tersiksa bila tak tersalurkan", suami wajib menunaikan nafkah batin tersebut.
Suami wajib memberi nafkah batin meski dia sedang tak berhasrat atau setengah berhastat, asalkan dia punya "kemampuan".
Menurut Prof. Dr. Khalid Al-Muslih perempuan memiliki syahwat. Bahkan ada beberapa perempuan yang punya syahwat lebih besar, yang tak disangka-sang oleh suaminya.
Hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad yang berbunyi, "Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki."
Prof. Dr. Khalid Al-Muslih mengatakan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,"Jika seorang laki-laki 'mendatangi' istrinya, hendaklah 'berbuat baik' kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai 'keinginan' sebagaimana laki-laki mempunyai 'keinginan'. Jika dia mendatangi istri dengan 'berbuat baik' padanya, maka ini termasuk sedekah."
Prof. Dr. Khalid Al-Muslih, juga mengutip hadits yang membahas Sahabat Abu Darda menelantarkan istrinya karena terlalu sibuk beribadah sehingga kurang memperhatikan hak istri. Gara-gara itu, Abu Darda ditegur oleh Sahabat Salman Al-Farisi.
BACA JUGA: Disebut Tak Bergairah dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Diramal Secepatnya Menikah Lagi
BACA JUGA: Ria Ricis Sudah Lama Ngode Soal Aib Pasangan, Tatapan Teuku Ryan Dituding Tanpa Cinta
"Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya,”
Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kesimpulan dari penjelasan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih ini, setidaknya ada beberapa ada tiga poin, sebagai berikut:
1. Suami tidak boleh menolak ajakan istri jika dia masih mampu, apalagi jika istrinya sedang bergejolak syahwatnya. berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim, Angelina Sondakh Menyesal Pernah Makan Uang Haram
-
Luna Maya Belum Siap Jadi Ibu, Justru Maxime Bouttier yang Ngebet Punya Anak
-
Main Jembatan Shiratal Mustaqim, Imelda Therinne Akui Penasaran
-
Video Nangis Dibocorkan, Tasya Farasya Minta Netizen Setop Hujat Rachel Vennya
-
Panggung Komedi Berduka, Celo 'Epen Cupen' Meninggal Dunia
-
Diledek Pakai Celak di BIFF 2025, Fedi Nuril Balas Menohok
-
Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
-
Baim Wong Buka Kemungkinan Pacaran dengan Wulan Guritno: Dia Mau Gak?
-
Adab Fuji Jadi Omongan di Acara Pengajian Sang Kakak Ipar, Gestur hingga Busana Disebut Tak Sopan
-
Denny Sumargo Sempat Wanti-wanti Baim Wong soal Umbar Aib Paula Verhoeven: Gue Bete Sama Lu