Suara.com - Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah yang dilaporkan Rizky Febian atas penggelapan aset, akhirnya bisa bebas dari penjara.
Teddy Pardiyana bebas dari penjara sejak Jumat, 3 Mei 2024. Namun mantan ayah sambung Rizky Febian itu tidak murni keluar melainkan berstatus bebas bersyarat.
"Iya, pembebasan bersyarat," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/5/2024).
Wati Trisnawati menuturkan, Teddy Pardiyana lah yang mengajukan untuk bebas bersyarat. Hal ini lantas diperbolehkan, karena memang ada program dari lapas.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Aset Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Bebas Bersyarat
Kebebasan bersyarat Teddy Pardiyana pun atas dasar tiga faktor. Wati Trisnawati kemudian memberikan penjabarannya.
"Jadi intinya ketika si napi binaan berkelakuan baik, telah menjalani masa 2/3 tahanan, bisa mengajukan proses program bebas bersyarat. Satu lagi, penjamin pihak keluarga," tutur Wati Trisnawati.
Semisal merujuk pada hukuman yang sebenarnya, Teddy Pardiyana baru bisa bebas pada Januari 2025.
BACA JUGA: Ketemu di Nikahan Rizky Febian, Tatapan Mata Sule ke Anak Mendiang Lina Jubaedah Jadi Sorotan
Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Teddy Pardiyana sempat menjadi tahanan kota, 10 Februari 2023. Tapi tak lama setelah itu, ia kembali dijebloskan ke rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana awalnya dilaporkan Rizky Febian pada Maret 2022 atas kasus penggelapan aset yang dititipkan ke sang ibu, Lina Jubaedah.
Tuduhan penggelapan aset ini bermula adanya sengketa warisan Lina Jubaedah setelah resmi bercerai. Setelah ditelusuri, memang ada kepunyaan Rizky Febian dalam aset tersebut.
Atas kasus ini, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini terbukti bersalah atas kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil.
Putusan ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana kala itu, JPU menuntut agar Teddy Pardiyana dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Penggelapan Aset Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Bebas Bersyarat
-
Tatapan ke Bintang Bikin Terenyuh, Sule Berpesan ke Anak-anak: Bukan Soal Anak Tiri
-
Ketemu di Nikahan Rizky Febian, Tatapan Mata Sule ke Anak Mendiang Lina Jubaedah Jadi Sorotan
-
Tak Hanya Putri Delina, Adab Mahalini ke Bintang Anak Mendiang Ibu Mertua Disorot
-
Rangkul Bintang Anak Lina Jubaedah di Nikahan Rizky Febian, Adab Putri Delina Tuai Pujian
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kunci Harmonis 16 Tahun Kebersamaan Dimas Seto dan Dhini Aminarti: Ketawa Terus
-
Adu Akting Lagi, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Hadapi Konflik Pelik di Film Mengejar Restu
-
Bongkar Dapur AMI Awards: Viral di TikTok Tak Jamin Menang, Kualitas Tetap Jadi Raja
-
Sisi Idealis Danilla Riyadi di Calon Album Barunya
-
Sinopsis Film Jumanji 3: Petualangan Terakhir dari Waralaba Legendaris
-
Pendidikan Gus Elham, Cuma Lulusan SD dan Pondok Pesantren?
-
Joko Anwar: Label 'Kisah Nyata' Tak Jamin Film Laku Keras di Pasaran
-
Dilema Reza Rahadian saat 'Keadilan (The Verdict)' harus bersaing dengan 'Pangku'
-
Ambisi Manoj Punjabi Jadikan MD Pictures 'Raksasa' Konten di Asia Tenggara
-
Gelar Konser Akbar 30 Tahun, Opick Akan Berikan Sajian Spesial buat Gen Z