Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari ibunda Zoe Levana yang ditilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Pribadi Kapolri, Ahrie Sonta.
Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah komentar pedas yang dilontarkan Ahrie terhadap perilaku Zoe yang dinilai ingin mencari sensasi viral namun mengorbankan kenyamanan dan keselamatan sang ibu.
Ahrie Sonta sendiri mengungkapkan keheranannya atas tindakan Zoe yang sengaja merekam kejadian mobilnya terjebak di jalur Transjakarta.
"Mau beken dan viral, korbanin ibu, aneh-aneh anak zaman sekarang,” tulis Ahrie Sonta dikutip dari akun X-nya, Rabu (22/5/2024).
Perilaku selebgram ini pun mendapat banyak kritik dari warganet lain yang menyayangkan sikap Zoe terhadap ibunya sendiri.
Peristiwa ini menimbulkan polemik di media sosial, dengan banyak netizen menilai bahwa merekam kejadian di jalur Transjakarta bukanlah tindakan yang pantas dilakukan, terutama karena hal tersebut merupakan akibat dari kesalahan sendiri.
“Kalian percaya nggak sih katanya mobil mbak ini masuk jalur busway karena mamanya gak tau jalurnya. Tapi kenapa dia nggak malu yah rekamnya? Padahal udah tau salah," tulis netizen.
"Kaya raya kalo ot*knya nggak dipake ya percuma," tulis netizen lain.
“Okee gasss poool jangan ada kata maaf, biasa karna konten demi cuan,” tutur netizen.
Baca Juga: Diduga Cium TikToker Zoe Levana saat Dugem, Nama Gus Zizan Jadi Trending Topic
Sebagai informasi, dari hasil klarifikasi, Zoe Levana adalah seseorang yang berada dalam akun TikTok @zoecrewt yang masuk jalur busway. Namun bukan dirinya yang mengemudikan mobil, tetapi sang ibu, Lilyana Pangn.
"Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung, saat mau kembali ke lajur kiri, tiba-tiba ada kendaraan Transjakarta dari belakang. Selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur busway," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di kantornya, Rabu (22/5/2024).
Edy Purwanto melanjutkan, Zoe Levana disebut melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ. Sesuai dengan pasal tersebut ia bisa dipidana atau didenda.
"Isinya, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak RP.500.000," demikian keterangan yang dibaca.
Berita Terkait
-
Publik Soroti Ibu di Lampung Gantikan Anaknya yang Meninggal saat Diwisuda: Tegar Banget!
-
Masuk Jalur Transjakarta, TikToker Zoe Levana Kena 2 Sanksi
-
Lakukan Hal Tak Terpuji di Jalur Busway, Selebgram Zoe Levana Diburu Polres Metro Jakarta
-
7 Potret Zoe Levana, Jadi Sorotan setelah Ngaku Tak Sengaja Masuk Jalur Busway
-
Tampang Mami Zoe Levana yang Gak Sengaja Terobos Jalur Busway: Bukan Sosok Sembarangan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Venna Melinda Berubah Sikap Saat Ditanya Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji
-
Venna Melinda Klarifikasi Unggahan Soal Anak Durhaka, Sindiran Buat Anak?
-
Taylor Swift Sewa Rumah Demi Hadiri Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco
-
Cuma Hadir 10 Menit, Verrell Bramasta Beri Kado Mewah untuk Adik
-
Leony Soroti Anggaran Alat Tulis Kantor Pemkot Tangsel Capai Rp38 Miliar: Mau Beli Pabriknya?
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
Feast Guncang CRSL Land Festival 2025, Ajak Doa untuk Palestina
-
Eza Gionino Coba Dagang Ponsel, Unit Rusak Sebelum 6 Bulan Langsung Diganti Baru!
-
Adrian Khalif Buka CRSL Land Festival 2025, Bawakan Lagu 'Alamak'
-
Coretan Wanda Hamidah dari Sisilia: Yang Kami Takuti, Kalian Diam Melihat Genosida