Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari ibunda Zoe Levana yang ditilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Pribadi Kapolri, Ahrie Sonta.
Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah komentar pedas yang dilontarkan Ahrie terhadap perilaku Zoe yang dinilai ingin mencari sensasi viral namun mengorbankan kenyamanan dan keselamatan sang ibu.
Ahrie Sonta sendiri mengungkapkan keheranannya atas tindakan Zoe yang sengaja merekam kejadian mobilnya terjebak di jalur Transjakarta.
"Mau beken dan viral, korbanin ibu, aneh-aneh anak zaman sekarang,” tulis Ahrie Sonta dikutip dari akun X-nya, Rabu (22/5/2024).
Perilaku selebgram ini pun mendapat banyak kritik dari warganet lain yang menyayangkan sikap Zoe terhadap ibunya sendiri.
Peristiwa ini menimbulkan polemik di media sosial, dengan banyak netizen menilai bahwa merekam kejadian di jalur Transjakarta bukanlah tindakan yang pantas dilakukan, terutama karena hal tersebut merupakan akibat dari kesalahan sendiri.
“Kalian percaya nggak sih katanya mobil mbak ini masuk jalur busway karena mamanya gak tau jalurnya. Tapi kenapa dia nggak malu yah rekamnya? Padahal udah tau salah," tulis netizen.
"Kaya raya kalo ot*knya nggak dipake ya percuma," tulis netizen lain.
“Okee gasss poool jangan ada kata maaf, biasa karna konten demi cuan,” tutur netizen.
Baca Juga: Diduga Cium TikToker Zoe Levana saat Dugem, Nama Gus Zizan Jadi Trending Topic
Sebagai informasi, dari hasil klarifikasi, Zoe Levana adalah seseorang yang berada dalam akun TikTok @zoecrewt yang masuk jalur busway. Namun bukan dirinya yang mengemudikan mobil, tetapi sang ibu, Lilyana Pangn.
"Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung, saat mau kembali ke lajur kiri, tiba-tiba ada kendaraan Transjakarta dari belakang. Selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur busway," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di kantornya, Rabu (22/5/2024).
Edy Purwanto melanjutkan, Zoe Levana disebut melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ. Sesuai dengan pasal tersebut ia bisa dipidana atau didenda.
"Isinya, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak RP.500.000," demikian keterangan yang dibaca.
Berita Terkait
-
Publik Soroti Ibu di Lampung Gantikan Anaknya yang Meninggal saat Diwisuda: Tegar Banget!
-
Masuk Jalur Transjakarta, TikToker Zoe Levana Kena 2 Sanksi
-
Lakukan Hal Tak Terpuji di Jalur Busway, Selebgram Zoe Levana Diburu Polres Metro Jakarta
-
7 Potret Zoe Levana, Jadi Sorotan setelah Ngaku Tak Sengaja Masuk Jalur Busway
-
Tampang Mami Zoe Levana yang Gak Sengaja Terobos Jalur Busway: Bukan Sosok Sembarangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover