Suara.com - Mantan suami Catherine Wilson, Idham Masse keberatan dengan putusan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat yang mengabulkan gugatan cerai sang artis. Ia resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya ajukan banding,” ujar Idham Masse, Senin (10/6/2024).
Idham Masse keberatan dengan langkah hakim menetapkan nafkah mut’ah sebesar Rp400 juta untuk Catherine Wilson.
“Buat saya terlalu besar. Mut’ah itu kan sebenarnya cuma hadiah, jadi harusnya sesuai kemampuan saya, sesuai yang bisa saya kasih,” terang Idham Masse.
Padahal untuk nafkah iddah saja, Idham Masse sudah harus memberikan Rp300 juta ke Catherine Wilson setelah 3 bulan bercerai.
“Iddah Rp300 juta, selama 3 bulan. Jadi Rp100 juta per bulan. Mut’ah-nya malah Rp400 juta,” papar Idham Masse.
Di luar permohonan banding, Idham Masse juga menuntut Catherine Wilson mengembalikan mobil miliknya yang sampai saat ini masih dikuasai.
“Kalau tahu diri, ya harusnya dikembalikan. Kalau dia bilang itu mobil hadiah buat orang tuanya, bukan, itu mobil saya,” jelas Idham Masse.
“Itu buat saya kalau saya lagi di Jakarta. Tidak pernah saya kasih ke mertua, tidak ada buktinya,” imbuh sang politisi.
Baca Juga: Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan saat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim gara-gara kedua pihak berperkara tidak pernah hadir sidang.
Gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse diputus Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024.
Berita Terkait
-
Diungkap Mantan Suami, Catherine Wilson Dapat Uang Rp700 Juta Setelah Cerai
-
Pantas Ikhlas Gagal Kantongi Rp800 Juta di Putusan Cerai, Ini Sumber Pundi-Pundi Uang Catherine Wilson
-
Tuntutan Rp800 Juta ke Idham Masse Ditolak Hakim, Catherine Wilson Minta Sang Mantan Tak Lupa Ini
-
Gugatan Nafkah Rp800 Juta Catherine Wilson Melayang ditolak Hakim, Memang Idham Masse Kerja Apa?
-
Catherine Wilson Ikhlas Tuntutan Nafkah Senilai Rp 800 Juta Ditolak Pengadilan: Yang Penting Resmi Cerai
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam