Suara.com - Gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse sudah diputus Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan nafkah lampau Catherine ke Idham senilai Rp800 juta.
"Soal nafkah lampau sudah dipatahkan. Pengadilan menolak permintaan penggugat tentang nafkah lampau Rp800 juta," ujar kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Sempat tidak ada tanggapan dari pihak Catherine Wilson, putusan Pengadilan Agama Depok kini direspon sang artis. Ia mengaku ikhlas menerima penetapan tersebut.
"Aku menghormati putusan pengadilan. Mungkin memang itu yang terbaik," kata Catherine Wilson di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Ikhlas aja, harus move on dengan kehidupan baru," kata Keket melanjutkan.
Catherine Wilson juga tidak menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Idham Masse setelah putusan pengadilan ditetapkan. "Sudah lama enggak komunikasi sih," tutur Catherine Wilson.
Meski begitu, Catherine Wilson tetap meminta Idham Masse tahu diri untuk mematuhi isi putusan pengadilan terkait nafkah mut’ah dan iddah yang sudah ditetapkan hakim.
"Nafkah mut'ah sama iddah aja yang harus dia penuhi," ucap Catherine Wilson.
Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan saat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim gara-gara kedua pihak berperkara tidak pernah hadir sidang.
Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada Oktober 2022. Dari pernikahan tersebut, keduanya belum dikaruniai momongan.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson Ikhlas Tuntutan Nafkah Senilai Rp 800 Juta Ditolak Pengadilan: Yang Penting Resmi Cerai
-
Catherine Wilson Berharap Mantan Suami Bersikap Jantan Soal Mobil: Masa Kirim Debt Collector?
-
Mantan Suami Minta Alphard Miliknya Dikembalikan, Catherine Wilson Dituding Malah Sembunyikan
-
Catherine Wilson Gagal Kantongi Rp800 Juta di Putusan Cerai, Pengacara Singgung Perjanjian Pra Nikah
-
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Catherine Wilson, Tapi Tolak Tuntutan Nafkah Rp800 Juta
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover