Suara.com - Sosok pedangdut Machica Mochtar dan anak semata wayangnya, Muhammad Iqbal Ramadhan, mendadak menjadi sorotan publik usai hiruk-pikuk aksi demo Kawal Putusan MK.
Perbincangan mengenai Machica Mochtar dan Iqbal Ramadhan mengungkap kembali kasus lama yang melahirkan perubahan terkait Undang-Undang Perkawinan (UUP).
Pedangdut senior itu pernah mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji ulang materi di dalamnya, terutama Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1.
Tujuan perempuan bernama asli Aisyah Mochtar itu adalah untuk menetapkan status hubungan antara Iqbal Ramadhan dengan ayah kandungnya, Jenderal TNI Moerdiono di era Presiden Soeharto.
Sementara pasal tersebut memuat anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologis serta keluarganya.
Diketahui, Iqbal Ramadhan merupakan anak hasil pernikahan siri antara Machica Mochtar dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993 silam. Namun, sang anak dianggap tidak berhubungan dengan sang ayah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu membuat Moerdiono sebagai ayah kandung tidak memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengasuhan anak. Di lain sisi, Iqbal Ramadhan juga tidak mendapat hak waris dari ayahnya.
"Pemohon mengalami kerugian materi atau finansial, yaitu harus menanggung biaya untuk pengasuhan dan pemeliharaan anak," tutur kuasa hukum Machica, Rusdianto, kepada wartawan kala itu.
Pada kasus ini, apa peran Mahfud MD?
Baca Juga: Ketakutan Terbesar di Hidup Iqbal Ramadhan, Ternyata Bukan Perkara Tertangkap Aparat
Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ketika Machica mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke MK pada 2010.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menemukan jalan keluar dari Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU Perkawinan tentang prinsip-prinsip perkawinan.
Setelah menguji ulang materi, penalaran hukum sampai pada pemaknaan baru MK atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Pada akhirnya, anak yang dilahirkan hasil di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya berserta keluarganya yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.
Dilansir dari laman Hukum Online, Mahfud MD memberi klarifikasi bahwa pengartian baru dari putusan tersebut tidak termasuk anak hasil zina.
Itu hanya berlaku bagi anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara.
Berita Terkait
-
Bak Bumi dan Langit, Beda Sikap Machica Mochtar dan Poppy Dharsono soal Harta Moerdiono
-
Tak Minta Dilahirkan Jadi Anak Jenderal Moerdiono, Penyesalan Iqbal Ramadhan: Kalau Aku Enggak Pernah ...
-
Beda Perjuangan Hidup Iqbal Ramadhan dan Gadis Dharsono: Anak Kandung Tak Diakui vs Anak Angkat Jenderal Moerdiono
-
Tak Kalah Saing, Kakak Tiri Iqbal Ramadhan Punya Pekerjaan Mentereng Jadi Pimred
-
Sama-Sama Mentereng, Intip Pekerjaan Iqbal Ramadhan dan Anak Angkat Jenderal Moerdiono
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Anggun C. Sasmi Debut Akting Film, Sempat Abaikan DM Sutradara Wregas Bhanuteja
-
Jebakan 'Romantis' Wregas Pinang Angga Yunanda dan Maudy Ayunda untuk Film Para Perasuk
-
Wulan Guritno Tegaskan Shaloom Razade Lolos Casting Malam 3 Yasinan Bukan karena 'Ordal'
-
Lakoni Adegan Dewasa dengan Aliando Syarief, Richelle Skornicki Baper
-
Dari Desa Latas ke Sundance 2026: Para Perasuk Bawa Pesta Kerasukan Dunia
-
6 Detail Paling Bikin Heboh di First Look Avatar Season 2
-
Sinopsis Can This Love Be Translated? Drakor Romantis Baru Kim Seon Ho dan Go Youn Jung di Netflix
-
2 Film Indonesia Tayang di Netflix Januari 2026, Termasuk Sore: Istri dari Masa Depan
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Jungkook BTS Sembunyikan Tato Couple dengan Winter aespa, Rumor Pacaran Makin Kuat