Suara.com - Sosok pedangdut Machica Mochtar dan anak semata wayangnya, Muhammad Iqbal Ramadhan, mendadak menjadi sorotan publik usai hiruk-pikuk aksi demo Kawal Putusan MK.
Perbincangan mengenai Machica Mochtar dan Iqbal Ramadhan mengungkap kembali kasus lama yang melahirkan perubahan terkait Undang-Undang Perkawinan (UUP).
Pedangdut senior itu pernah mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji ulang materi di dalamnya, terutama Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1.
Tujuan perempuan bernama asli Aisyah Mochtar itu adalah untuk menetapkan status hubungan antara Iqbal Ramadhan dengan ayah kandungnya, Jenderal TNI Moerdiono di era Presiden Soeharto.
Sementara pasal tersebut memuat anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologis serta keluarganya.
Diketahui, Iqbal Ramadhan merupakan anak hasil pernikahan siri antara Machica Mochtar dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993 silam. Namun, sang anak dianggap tidak berhubungan dengan sang ayah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu membuat Moerdiono sebagai ayah kandung tidak memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengasuhan anak. Di lain sisi, Iqbal Ramadhan juga tidak mendapat hak waris dari ayahnya.
"Pemohon mengalami kerugian materi atau finansial, yaitu harus menanggung biaya untuk pengasuhan dan pemeliharaan anak," tutur kuasa hukum Machica, Rusdianto, kepada wartawan kala itu.
Pada kasus ini, apa peran Mahfud MD?
Baca Juga: Ketakutan Terbesar di Hidup Iqbal Ramadhan, Ternyata Bukan Perkara Tertangkap Aparat
Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ketika Machica mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke MK pada 2010.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menemukan jalan keluar dari Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU Perkawinan tentang prinsip-prinsip perkawinan.
Setelah menguji ulang materi, penalaran hukum sampai pada pemaknaan baru MK atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Pada akhirnya, anak yang dilahirkan hasil di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya berserta keluarganya yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.
Dilansir dari laman Hukum Online, Mahfud MD memberi klarifikasi bahwa pengartian baru dari putusan tersebut tidak termasuk anak hasil zina.
Itu hanya berlaku bagi anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara.
Berita Terkait
-
Bak Bumi dan Langit, Beda Sikap Machica Mochtar dan Poppy Dharsono soal Harta Moerdiono
-
Tak Minta Dilahirkan Jadi Anak Jenderal Moerdiono, Penyesalan Iqbal Ramadhan: Kalau Aku Enggak Pernah ...
-
Beda Perjuangan Hidup Iqbal Ramadhan dan Gadis Dharsono: Anak Kandung Tak Diakui vs Anak Angkat Jenderal Moerdiono
-
Tak Kalah Saing, Kakak Tiri Iqbal Ramadhan Punya Pekerjaan Mentereng Jadi Pimred
-
Sama-Sama Mentereng, Intip Pekerjaan Iqbal Ramadhan dan Anak Angkat Jenderal Moerdiono
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
15 Film Indonesia Tayang November 2025 di Bioskop, Ada Pangku hingga Agak Laen 2
-
Kelakar Jonathan Latumahina Usai Lihat Chicco Jerikho Jadi Dirinya di Film 'Ozora'
-
Gara-Gara Lapor Pak! Andhika Pratama Terbebani dengan Citra Lucu
-
Sinopsis Because There Is No Next Life, Drama Korea Terbaru Kim Hee Sun
-
Profil Sophie Turner, Mantan Istri Joe Jonas yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Chris Martin
-
Di Balik Jeruji Besi, Eks Karyawan Ashanty Akhirnya Akui Gelapkan Uang Perusahaan
-
Sinopsis Sampai Titik Terakhirmu: Perjuangan Cinta Sehidup Semati Albi dan Shella
-
Getaran Batin Acha Septriasa Saat Ucap Syahadat di Film 'Air Mata Mualaf'
-
Pertentangan Batin Acha Septriasa, Antara Karier di Indonesia atau Kebahagiaan Anak di Australia
-
Sinopsis Film Penerbangan Terakhir: Cinta, Godaan, dan Gairah di Balik Kokpit