Suara.com - Sosok pedangdut Machica Mochtar dan anak semata wayangnya, Muhammad Iqbal Ramadhan, mendadak menjadi sorotan publik usai hiruk-pikuk aksi demo Kawal Putusan MK.
Perbincangan mengenai Machica Mochtar dan Iqbal Ramadhan mengungkap kembali kasus lama yang melahirkan perubahan terkait Undang-Undang Perkawinan (UUP).
Pedangdut senior itu pernah mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji ulang materi di dalamnya, terutama Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1.
Tujuan perempuan bernama asli Aisyah Mochtar itu adalah untuk menetapkan status hubungan antara Iqbal Ramadhan dengan ayah kandungnya, Jenderal TNI Moerdiono di era Presiden Soeharto.
Sementara pasal tersebut memuat anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologis serta keluarganya.
Diketahui, Iqbal Ramadhan merupakan anak hasil pernikahan siri antara Machica Mochtar dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993 silam. Namun, sang anak dianggap tidak berhubungan dengan sang ayah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu membuat Moerdiono sebagai ayah kandung tidak memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengasuhan anak. Di lain sisi, Iqbal Ramadhan juga tidak mendapat hak waris dari ayahnya.
"Pemohon mengalami kerugian materi atau finansial, yaitu harus menanggung biaya untuk pengasuhan dan pemeliharaan anak," tutur kuasa hukum Machica, Rusdianto, kepada wartawan kala itu.
Pada kasus ini, apa peran Mahfud MD?
Baca Juga: Ketakutan Terbesar di Hidup Iqbal Ramadhan, Ternyata Bukan Perkara Tertangkap Aparat
Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ketika Machica mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke MK pada 2010.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menemukan jalan keluar dari Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU Perkawinan tentang prinsip-prinsip perkawinan.
Setelah menguji ulang materi, penalaran hukum sampai pada pemaknaan baru MK atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Pada akhirnya, anak yang dilahirkan hasil di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya berserta keluarganya yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.
Dilansir dari laman Hukum Online, Mahfud MD memberi klarifikasi bahwa pengartian baru dari putusan tersebut tidak termasuk anak hasil zina.
Itu hanya berlaku bagi anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara.
Kasus mengenai Machica Mochtar ini tercantum dalam uraian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Berita Terkait
-
Bak Bumi dan Langit, Beda Sikap Machica Mochtar dan Poppy Dharsono soal Harta Moerdiono
-
Tak Minta Dilahirkan Jadi Anak Jenderal Moerdiono, Penyesalan Iqbal Ramadhan: Kalau Aku Enggak Pernah ...
-
Beda Perjuangan Hidup Iqbal Ramadhan dan Gadis Dharsono: Anak Kandung Tak Diakui vs Anak Angkat Jenderal Moerdiono
-
Tak Kalah Saing, Kakak Tiri Iqbal Ramadhan Punya Pekerjaan Mentereng Jadi Pimred
-
Sama-Sama Mentereng, Intip Pekerjaan Iqbal Ramadhan dan Anak Angkat Jenderal Moerdiono
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik