Suara.com - Bodyguard Atta Halilintar resmi dilaporkan Aliansi Jurnalis Video (AJV) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aliansi Jurnalis Video ditemani dengan pengacaranya, Deolipa mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024) malam.
Laporan ini terkait dengan tindakan bodyguard Atta Halilintar yang diduga melakukan pengancaman kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung (pengawal Atta Halilintar), (karena) telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).
Ketegasan atas laporan ini lantaran Deolipa merasa tindakan bodyguard Atta Halilintar yang mengancam wartawan, masuk dalam dugaan unsur pidana.
"Ada dugaan pengancaman dan intimidasi, pelanggaran UU Pers, sesuai KUHP pasal 336 ayat 1 dan UU Pers pasal 18 nomor 40 tahun 1999," jelas Deolipa.
Ia menambahkan mengenai ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut.
"Kalau UU Pers ada yang dua tahun, tiga tahun. Kalau UU KUHP, 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Sebelum laporan ini dibuat, bodyguard Atta Halilintar sebenarnya sudah meminta maaf secara terbuka. Namun ternyata bagi AJV, ucapan tersebut tidak cukup.
Baca Juga: Polisi: Atta Halilintar Laporkan Akun TikTok Penyebar Fitnah Cerai dan Nikah Siri dengan Ria Ricis
"KUHP tidak mengenal maaf. Laporan ini dibuat supaya pers di Indonesia tidak lagi mengalami intimidasi," ucap Deolipa.
Sebagai pengingat, peristiwa bodyguard Atta Halilintar mengancam wartawan, ada saat sang artis melaporkan akun hater ke Polres Jakarta Selatan.
Atta Halilintar awalnya bersama Aurel Hermansyah baru saja bertemu dengan penyidik di lantai atas. Saat menuruni anak tangga, mereka dikawal bodyguard.
"Jangan shoot saya, tolong jangan shoot saya," ucap bodyguard Atta Halilintar.
Setelah meminta hal tersebut, lelaki itu malah melontarkan ucapan ancaman. "Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang," kata lelaki tersebut.
Berita Terkait
-
Bak Bumi Langit, Beda Sikap Bodyguard Atta Halilintar dan Paus Fransiskus
-
Atta Halilintar Dituduh Bercerai dan Nikah Siri, Geni Faruk Kuatkan Aurel Hermansyah
-
Dikabarkan Nikah Siri, Respon Ria Ricis dan Atta Halilintar Bak Bumi dan Langit
-
Sosok Bodyguard Atta Halilintar yang Ancam Culik Wartawan, Berujung Dirumahkan
-
Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Salsa Erwina Viral Lagi dan Jadi Sasaran Buzzer
-
Anak Menkeu Purbaya Sebut Orang Indonesia Mabuk Agama dan Tak Beragama: Makanya Banyak Korupsi
-
5 Rekomendasi Drakor Action Thriller Ji Chang Wook, Terbaru The Manipulated di Disney Plus Hotstar
-
Sinopsis Final Destination 4: Kematian Kreatif Menanti di Trans TV Malam Ini
-
Terbang ke Hollywood, Film Sore: Istri dari Masa Depan Gelar Tur Pemutaran di Amerika Jelang Oscar
-
Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller 2025, Terbaru The Manipulated
-
Ketuk Palu Virtual! Nasib Pernikahan Tasya Farasya Ditentukan 12 November
-
Besaran Gaji Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbah yang Hilang Usai Dinonaktifkan
-
Lolos dari Sanksi Kode Etik, Adies Kadir Dapat Peringatan Keras dari MKD Sebelum Kembali Ngantor
-
Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak