Suara.com - Penyanyi trot Kim Ho Joong tengah berhadapan dengan hukum. Kini, dia pun sedang menjalani pengadilan terkait kasus tabrak lari yang melibatkan dirinya.
Terbaru, Kim Ho Joong dituntut menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Melansir dari Allkpop pada Senin (30/9/2024), dalam sidang yang digelar, pihak Jaksa Penuntut Umum menganggap Kim Ho Joong sudah melakukan kelalain yang cukup fatal.
"Kelalaiannya sangat parah, dan upaya terdakwa untuk menghalangi keadilan telah menyebabkan kemarahan publik," kata pihak jaksa.
Seperti diketahui, Kim Ho Joong memang melarikan diri setelah menabrak taksi pada 9 Mei 2024. Kejadian itu terjadi di kawasan Apgujeong-dong, Gangnam, Seoul sekira pukul 23.40 waktu Korea.
Setelah diselidiki, Kim Ho Joong mengaku mengemudikan mobilnya setelah minum alkohol.
Hanya saja, tuduhan mengemudi saat kondisi mabuk tidak masuk ke dalam dakwaan. Jaksa menerangkan tidak bisa menentukan kadar alkohol Kim Ho Joong yang sempat melarikan diri ketika kejadian berlangsung.
"Sulit untuk menentukan secara akurat kadar alkohol dalam darah hanya berdasarkan perhitungan terbalik," ujar pihak jaksa.
Karenanya, Kim Ho Joong hanya dituntut atas kasus tabrak lari.
Baca Juga: Chen EXO Umumkan Tur Fancon Keliling Asia, Indonesia Tak Masuk Daftar
Berita Terkait
-
Biodata dan Agama Chikita Meidy, Saling Lapor dengan Sahabatnya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Jebolan Kontes Swara Bintang, Ongky Muntazar Hadirkan Single Terbaru 'Mampu Tanpamu'
-
Jalani Program Bayi Tabung, Son Dam Bi Umumkan Hamil Anak Pertama
-
Ajak Cintai Diri Sendiri, Rapper Cecil Lepas Lagu 321 (I'm Callin)
-
Akui Sedih, Bernadya Buka Suara Usai Jadi Korban Pelecehan di Media Sosial
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan