Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyusul gugatan isbat nikah yang diajukan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali yang menikahkan bukan wali yang sah.
Dalam hukum Islam, wali nikah harus memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan atau memenuhi syarat sebagai wali hakim sesuai aturan yang berlaku.
Untuk lebih lengkapnya, berikut deretan fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dinyatakan tidak sah.
1. Status Mahalini sebagai Mualaf
Mahalini memutuskan untuk memeluk agama Islam hanya dua hari sebelum pernikahan. Sebagai informasi, Rizky Febian resmi menikahi Mahalini pada 10 Mei 2024.
Menurut hukum Islam, wali nikah yang sah haruslah wali nasab, yaitu kerabat dekat yang beragama Islam. Karena ayah kandungnya bukan seorang Muslim, dia tidak dapat menjadi wali nikah, sehingga peran tersebut dialihkan kepada wali hakim.
2. Proses Pengangkatan Wali Hakim Tidak Sah
Majelis hakim menyatakan bahwa prosedur pengangkatan wali hakim dalam pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: Pernikahannya Dinyatakan Tidak Sah, Ini 7 Potret Kemesraan Rizky Febian dan Mahalini
Dalam Undang-Undang Perkawinan, wali hakim hanya dapat digunakan jika wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam kasus ini, pengangkatan wali hakim dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.
3. Anjuran untuk Menikah Ulang
Pengadilan menganjurkan agar Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku agar pernikahan mereka diakui secara negara.
H. Suryana menyatakan bahwa keputusan mengenai waktu pelaksanaan pernikahan ulang sepenuhnya diserahkan kepada Rizky dan Mahalini.
4. Pernikahan Tetap Dianggap Sah
Meski demikian, H. Suryana menegaskan bahwa pernikahan mereka tetap dianggap sah karena ketidaktahuan mengenai aturan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu
-
Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara
-
Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?
-
Mahalini dan Rizky Febian Harus Nikah Ulang, Sosok Biang Kerok Jadi Perbincangan
-
Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan Pihak Wedding Organizer
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kabar Duka: Tika Mega Lestari Istri Pesulap Merah Meninggal Dunia
-
Kalau Waktu Bisa Diulang, Jule Ogah Nikah Muda: Nikmati Dulu Masa Muda
-
Muncul Tanpa Hijab, Julia Prastini Akui Diceraikan Na Daehoon karena Perbuatannya
-
Pasukan 1000 Janda, Kisah Para Perempuan Perkasa Indonesia Bakal Segera Hadir
-
Orangtua Waspada, Dinar Candy Edukasi Narkoba Jenis Baru: Bentuknya Mirip Balon Ulang Tahun
-
Alasan Polisi Tetap Periksa CCTV dan Reza Arap di Kasus Kematian Lula Lahfah
-
Guncang Oscar 2026! 6 Fakta Film Sinners Pecahkan Rekor dengan 16 Nominasi
-
Tangis Ressa Pecah, Berharap Diakui Denada sebagai Anak: Cuma untuk Ketenangan Hati
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
-
Sering Dikirim Kopi, Tissa Biani Bongkar Sifat Dermawan Lucky Element yang Jarang Diketahui Publik