Suara.com - Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena dianggap tidak sah secara hukum.
Sebab, ada satu rukun nikah yang tidak dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja ketika akad, yakni wali yang menikahkan mereka bukanlah wali yang berhak melakukannya.
Karena penyanyi jebolan Indonesian Idol itu memutuskan mualaf ketika menikah dan orangtuanya tidak bisa menikahkannya, maka istri Rizky Febian itu seharusnya menggunakan wali hakim yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan untuk menikahkannya.
Dalam hal ini, Mahalini Raharja seharusnya dinikahkan oleh wali hakim yang diputuskan pihak Pengadilan Agama.
Karena Mahalini menggunakan wali hakim seorang ustaz, pernikahan pun mereka dianggap tidak sah dan disarankan untuk menikah ulang.
"Di dalam undang-undang perkawinan itu bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim. Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Humas PA Jaksel, Drs H. Suryana dari kanal YouTube Rasis Infotainment pada Selasa (26/11/2024)
Tak hanya wali nikah, saksi nikah Mahalini Raharja ketika akad nikah juga diketahui tidak sesuai dengan rukun nikah dalam agama Islam.
Saat pasangan penyanyi muda ini menikah pada Mei 2024 lalu, Rizky Febian menunjuk mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi sebagai saksi nikahnya.
Sementara, Mahalini Raharja memilih pengusaha oleh-oleh khas Bali, Ajik Krisna sebagai saksi nikahnya.
Baca Juga: Reaksi Emosional Deddy Corbuzier usai Paula Verhoeven Mengaku Bersyukur Dinikahi Baim Wong
Padahal, Ajik Krisna yang memiliki nama lengkap Gusti Ngurah Anom yang menjadi saksi nikah Mahalini Raharja ini beragama Hindu.
Dalam Islam, saksi nikah juga kedua mempelai juga seharusnya bergama Islam. Sebab, pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang didasarkan pada syariat agama Islam.
Karena itu, saksi nikah juga harus beriman dan menjalankan ajaran Islam. Jika tidak, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Hal ini lantas menjadi sorotan warganet yang bertanya-tanya mengenai saksi nikah Mahalini juga menjadi salah satu penyebab isbat nikahnya ditolak atau tidak.
"Walah saksinya juga kan Ajik Krisna yang beragama Hindu, apakah sah?" kata @pecinta**.
"Saksi dari kedua belah pihak wajib muslim, nggak bisa selain muslim dijadikan saksi," ujar @naura**.
"Waktu saya nikah juga saksinya nggak boleh dari pihak keluarga suami, karena nonis (suami sudah mualaf) jadi saksinya juga harus muslim," tutur @tokomommy***.
"Karena jadi saksi nikah itu berat tanggungannya, bukan hal sepele. Maka haruslah orang yang paham agama. Jangan suka-suka kita suruh sembarang orang," tambah @kerinna***.
Berita Terkait
-
Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara
-
Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?
-
Mahalini dan Rizky Febian Harus Nikah Ulang, Sosok Biang Kerok Jadi Perbincangan
-
Mirip Aaliyah Massaid? Tasyi Athasyia Absen Acara Keluarga, Padahal Getol Wara-wiri Pesta Teman
-
Sikapnya ke Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid Viral, Geni Faruk Disebut Konsisten
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu