Suara.com - Hana Hanifah dan Nayunda Nabila merupakan dua nama selebgram yang menerima aliran dana korupsi dari pejabat. Keduanya menerima uang dengan nominal yang fantastis.
Seperti diketahui, nama Hana Hanifah sedang santer dibicarakan buntut tersandung isu menerima aliran dana korupsi dari pejabat daerah.
Dilansir pada Senin (9/12/2024), berikut adalah perbandingan aliran dana yang diterima Nayunda Nabila dan Hana Hanifah.
Nayunda Nabila
Menurut sidang Tipikor pada Rabu (29/5/2024), Nayunda Nabila terbukti menerima aliran dana dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang lanjutan Tipikor pada Jumat (28/6/2024), total uang yang diperoleh Nayunda Nabila dari SYL adalah sebesar Rp70 juta.
Di samping uang tunai, Nayunda Nabila juga memperoleh fasilitas berupa uang saweran Rp10 juta, cincin perhiasan, tas Balenciaga, dan kalung emas.
Cicilan apartemen Nayunda Nabila sebesar Rp29,4 juta juga dibiayai SYL. Dia juga mendapat jabatan di Kementan sebagai pegawai honorer dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
Hana Hanifah
Sementara itu, Hana Hanifah mendapat aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau semenjak 2021.
Selaras Nayunda Nabila, Hana Hanifah juga mengantongi uang dengan nominal fantastis. Dia diketahui menerima uang dengan besaran variatif, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi, Anom Karibianto.
Demikian adalah perbandingan aliran dana yang diterima Hana Hanifah dan Nayunda Nabila dari pejabat.
Berita Terkait
-
Dari Isu Prostitusi ke Dugaan Terlibat Korupsi: Sederet Kontroversi Hana Hanifah
-
Profil Hana Hanifah, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
-
Berdalih Pengajian untuk Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disebut Hina Polri dan Pakai Alasan Tak Masuk Akal
-
Adu Mewah Fasilitas Vanessa Nabila dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Diisukan Punya Hubungan Spesial
-
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular