Suara.com - Hana Hanifah dan Nayunda Nabila merupakan dua nama selebgram yang menerima aliran dana korupsi dari pejabat. Keduanya menerima uang dengan nominal yang fantastis.
Seperti diketahui, nama Hana Hanifah sedang santer dibicarakan buntut tersandung isu menerima aliran dana korupsi dari pejabat daerah.
Dilansir pada Senin (9/12/2024), berikut adalah perbandingan aliran dana yang diterima Nayunda Nabila dan Hana Hanifah.
Nayunda Nabila
Menurut sidang Tipikor pada Rabu (29/5/2024), Nayunda Nabila terbukti menerima aliran dana dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang lanjutan Tipikor pada Jumat (28/6/2024), total uang yang diperoleh Nayunda Nabila dari SYL adalah sebesar Rp70 juta.
Di samping uang tunai, Nayunda Nabila juga memperoleh fasilitas berupa uang saweran Rp10 juta, cincin perhiasan, tas Balenciaga, dan kalung emas.
Cicilan apartemen Nayunda Nabila sebesar Rp29,4 juta juga dibiayai SYL. Dia juga mendapat jabatan di Kementan sebagai pegawai honorer dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
Hana Hanifah
Sementara itu, Hana Hanifah mendapat aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau semenjak 2021.
Selaras Nayunda Nabila, Hana Hanifah juga mengantongi uang dengan nominal fantastis. Dia diketahui menerima uang dengan besaran variatif, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi, Anom Karibianto.
Demikian adalah perbandingan aliran dana yang diterima Hana Hanifah dan Nayunda Nabila dari pejabat.
Berita Terkait
-
Dari Isu Prostitusi ke Dugaan Terlibat Korupsi: Sederet Kontroversi Hana Hanifah
-
Profil Hana Hanifah, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
-
Berdalih Pengajian untuk Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disebut Hina Polri dan Pakai Alasan Tak Masuk Akal
-
Adu Mewah Fasilitas Vanessa Nabila dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Diisukan Punya Hubungan Spesial
-
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987
-
4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia
-
Kisah Pilu Nunung Jalani Kemoterapi: Tulang Kayak Copot Hingga Tubuh Mengambang
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!