Suara.com - Ibunda Helena Lim, Hoa Lian, histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis putrinya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Hari ini, Senin (30/12/2024), merupakan sidang putusan terhadap terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @pambasmi.kehaluan.reall pada Senin (30/12/12024), terlihat Hoa Lian terduduk lemas setelah mendengar putusan hakim.
Ibu dari Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu menggeleng-gelengkan kepalanya berkali-kali seolah tidak mau mendengar kenyataan bahwa putrinya dihukum 5 tahun penjara.
Respons Hoa Lian yang dianggap menganggu itu pun membuat hakim memintanya dikeluarkan dari ruang sidang.
"Sebentar ya, itu ada yang nangis-nangis di situ, tolong dikeluarkan supaya tidak menganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," pinta hakim.
Sementara itu, Hoa Lian masih meracau ketika dikeluarkan dari ruang sidang.
"Mati aja aku. Udah sakit loh aku. Ganti nyawaku aja. Ambil nyawaku," ujar Hoa Lian sambil mengusap-usap wajahnya dengan kain biru.
Hoan Lian sampai mengucap takbir dan syahadat ketika akan dibopong keluar ruang sidang.
Baca Juga: Dokter Tirta Komentari Perseteruan Rekan Sejawat: Beda Pendapat Itu Wajar
"Ya Allah. Asyhadu an la. Asyhadu an la ilaha illallah. Allahuakbar," ucap Hoa Lian setelah didudukkan di kursi roda. Usai mengucap takbir, ia pingsan.
Unggahan tersebut rupanya mendapat berbagai reaksi dari warganet. Banyak dari mereka yang tidak rela jika Helena Lim hanya divonis 5 tahun penjara.
"Anjay 5 tahun doang. Tebel keknya petugas sidangnya ya," sindir seorang warganet.
"Lah, ngapa bu? 5 tahun nggak sebanding bu sama kerugian negara," kata warganet yang lain.
"Alah, 5 tahun, tahun depan juga udah bebas. Lihat aja," duga warganet lainnya.
Di lain sisi, terdakwa kasus korupsi timah seperti Helena Lim, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Singgung Vonis 6,5 Tahun, Indro Warkop Sebut Komika Bayu Wibowo Lebih Terhormat Dibanding Harvey Moeis
-
Deddy Corbuzier Komentari Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Kamu Akan Jadi Koruptor?
-
Dokter Tirta Komentari Perseteruan Rekan Sejawat: Beda Pendapat Itu Wajar
-
Usai Dibantah, Beredar Potret Mesra Dinar Candy bareng Mr J
-
Chat Laura Meizani Dibongkar Fitri Salhuteru, Mengaku Nyaris Dibunuh Nikita Mirzani
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim