Suara.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer, dr Richard Lee dipastikan telah masuk islam atau mualaf dua tahun lalu. Namun, istri sang dokter Reni Effendi sejauh ini belum ikuti keyakinan suami.
Hal ini diungkap oleh Ustaz Derry Sulaiman yang pertama kali membocorkan mualafnya Richard Lee. Menjawab pertanyaan netizen di kolom komentar, Derry hanya minta didoakan agar Reni segera menyusul.
Lantas jika saat ini hanya Richard Lee yang masuk Islam, sementara istrinya tidak, bagaimana status perkawinan mereka?
Dilansir dari laman Almanhaj, setidaknya ada lima pendapat ulama. Simak ulasannya berikut ini dikutip pada Selasa (28/1/2025).
1. Pendapat Pertama
Bila salah satu, suami atau atau istri masuk Islam, pernikahan mereka yang dilakukan dengan ritual agama lama mereka, batal saat itu juga.
Ini adalah pendapat sekelompok madzhab Zhahiriyah yang mengatakan, "… Kapan saja seorang wanita masuk Islam, seketika itu juga pernikahan dengan suaminya batal. Sama saja, baik dia seorang wanita Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, baik sang suami kemudian menyusul masuk Islam setelah dirinya meskipun hanya sekejab mata atau ada jarak waktu. Tidak ada jalan lagi bagi sang suami atas istrinya kecuali jika keduanya masuk Islam secara bersama-sama dalam satu waktu..."
"Begitu pula, jika sang suami masuk Islam sebelum istrinya, maka pernikahan dengan istrinya juga batal pada waktu dia masuk Islam, meskipun hanya sekejab mata kemudian sang istri menyusul masuk Islam."
2. Pendapat Kedua
Baca Juga: Kini Sudah Mualaf, Intip Lagi 8 Potret Richard Lee Rayakan Natal 2024 Bareng Keluarga di Jepang
Pendapat kedua datang dari madzhab Hanafiyah yang mengatakan, "Apabila seorang wanita masuk Islam sementara suaminya masih kafir, hendaklah ditawarkan kepada si suami agar masuk Islam jika keduanya berada di Darul Islam (Negara Islam). Jika si suami masuk Islam, maka wanita tersebut masih menjadi istrinya, dan jika dia menolak, maka seorang hakim berhak menceraikan keduanya. Sedangkan jika (keduanya) berada di Darul Harb (Negeri kafir yang berhak diperangi), hal itu cukup didiamkan sampai masa iddah si wanita habis. Apabila si suami tidak juga masuk Islam, maka dia diceraikan. Jika penolakan dari pihak suami, itu berarti talak, karena pernyataan cerai berasal dari pihaknya, sehingga hal itu disebut dengan talak, sebagaimana halnya jika dia melafalkan kalimat talak. Namun, jika penolakan dari pihak istri, hal itu batal, karena wanita tidak memiliki hak talak."
3. Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga dari Imam Malik hampir mirip dengan pendapat kedua. Berikut pendapatnya:
"Apabila istri masuk Islam, hendaklah ditawarkan kepada suaminya agar masuk Islam. Jika suami masuk Islam, (pernikahannya tetap sah), dan jika menolak, dia harus diceraikan. Adapun jika si suami yang masuk Islam, maka harus segera diceraikan."
Ibnu Abdil Barr juga mengatakan, "Apabila suami dari Ahli Kitab masuk Islam sebelum istrinya yang juga beragama Ahli Kitab, maka pernikahan keduanya tetap sah, karena agama Islam membolehkan menikahi wanita Ahli Kitab. Namun, jika wanita tersebut bukan dari Ahli Kitab, maka keduanya harus segera diceraikan, kecuali wanita tersebut masuk Islam tidak lama kemudian setelah suaminya. Dan apabila sang istri masuk Islam lebih dulu sebelum suaminya yang juga beragama Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, kemudian sang suami menyusul masuk Islam masih pada masa iddah istrinya, maka dia berhak atas istrinya tanpa harus rujuk atau membayar mahar kembali. Adapun wanita yang belum disetubuhi, maka dia tidak mempunyai masa iddah. Oleh karenanya, apabila wanita tersebut masuk Islam, maka keduanya harus diceraikan dengan perceraian tanpa ada kalimat talak dan tidak pula mahar, karena si suami belum menyetubuhinya."
4. Pendapat Keempat
Berita Terkait
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim