Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

Sabtu, 12 September 2026 | 16:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
  • Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Kasasi diajukan karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim menjadi 5 tahun penjara dan denda.
  • Tim hukum menilai penerapan uang pengganti lima miliar rupiah keliru serta tidak didasarkan bukti sah.

Suara.com - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Kasasi diajukan tim hukum Ibam pada Jumat (11/9/2026), setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman kliennya dalam perkara tersebut.

Tim hukum Ibam menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan tingkat banding, termasuk terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Mereka menilai uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” kata Kuasa Hukum Ibam, R. Bayu Perdana dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Bayu mengatakan tim hukum Ibam juga telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.

Menurut dia, analisis tersebut menemukan sejumlah pola yang dinilai menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibam.

“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bayu.

Hukuman Diperberat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam putusan banding pada Senin (31/8/2026), majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Ibam harus menjalani tambahan hukuman selama 140 hari penjara.

Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda Ibam dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Ibam tidak mencukupi, uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com