Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Karena itu, Nikita Mirzani pun dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Janda tiga anak ini pun nampaknya tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun.
Mantan istri Antonio Dedola ini menyampaikan kekesalannya yang mendapat ancaman hukuman lebih berat dibandingkan Helena Lim dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Sementara, suami Sandra Dewi dan Helena Lim tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun.
"Ya ampun ngeri banget, hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita Mirzani melalui Instagram story, Kamis (20/2/2025).
Karena itu, Nikita Mirzani merasa seolah jauh lebih buruk dari Helena Lim dan suami Sandra Dewi.
"Cucok amat Nikita Mirzani," ujarnya.
Namun, Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menunda pemeriksaan yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya hari ini.
Baca Juga: Putus dari Vadel Badjideh, Lolly Kini Sibuk Naik Gunung
Nikita Mirzani menunda pemeriksaan sebagai tersangka, karena ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan
Berita Terkait
-
Putus dari Vadel Badjideh, Lolly Kini Sibuk Naik Gunung
-
Lepas dari Vadel Badjideh, Lolly Kembali Naik Alphard Usai Berbaikan dengan Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Fitri Salhuteru Puas: Ucapan Adalah Doa
-
Peringati Musuh Agar Berhati-hati, Nikita Mirzani Singgung Kasusnya dengan Dito Mahendra
-
Nikita Mirzani Mendadak Ngomel ke Polisi, Netizen Singgung Status Tersangka
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap