Suara.com - Psikolog Lita Gading menganggap advokat Firdaus Oiwobo sebagai orang halu atau halusinasi. Tidak hanya karena klaim kepemilikan gunung uranium, tetapi juga gelar Sarjana Hukum.
Belum lama ini, Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Murtiman, menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo bukan alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi mereka.
"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," kata Murtiman, pada potongan video yang diposting Lita Gading di Instagram-nya, Selasa (5/3/2025).
Lita Gading pun terkekeh mengetahui informasi tersebut. Menurutnya, kuasa hukum Razman Nasution itu memang contoh orang-orang yang tergolong aneh.
"Kok ada orang seperti ini? Ya, aneh tapi nyata memang ada. Ini buktinya orangnya. Kita lihat ya, perkembangan berikutnya setelah dia tidak menjadi pengacara, karena udah dipecat, mau halu apa lagi?" komentar Lita Gading.
Psikoterapis itu menambahkan, "Kalau menurut saya sih halu ya, karena terlalu tinggi bahasanya dia itu, tapi tidak sesuai kenyataannya. Itu parah, kan."
Lita Gading pun menegur Firdaus Oiwobo untuk berperilaku sesuai dengan kemampuan serta berhati-hati dalam berbicara, terutama kepada publik. Sebab, menurut Lita Gading, perilaku sang pengacara membuat banyak orang menjadi tidak bersimpati.
"Mudah-mudahan sehat mentalnya, sehat jiwa raganya dan bisa berpikir jernih. Apapun yang dilakukan oleh diri kamu tolong diukur sesuai dengan kemampuan dan diukur juga cara berbicaranya, perilakunya, agar orang bisa simpatik lagi kepada kamu," ujarnya.
Perilaku memang terkadang sulit dikontrol, tetapi bukan berarti tidak bisa dilakukan.
"Jaga wibawa itu, memang menjaga nama baik itu lebih sulit dari kita berperilaku. Berperilaku itu kadang-kadang tidak terkontrol. Ya, Firdaus ya," ujar dia bjiak.
"Mudah-mudahan kamu bisa diberikan jalan yang baik. Saya mendoakan hal yang baik. Mudah-mudahan bisa tenang jiwanya, bisa benar-benar sehat raganya," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Langit dan Bumi dengan Firdaus Oiwobo, Video Rudy Salim Ogah Ngaku Kaya kembali Viral
-
Sumber Kekayaan Firdaus Oiwobo: dari Uang Bensin Rp300 Juta Hingga Ditertawakan Hotman Paris
-
Nikita Mirzani Ditahan, Psikolog Beri Sindiran Pedas: Setiap Drama Ada Akhirnya
-
Nasib Pendidikan Firdaus Oiwobo Versus Rudy Salim: Tak Diakui vs Drop Out
-
Bolak-balik Sindir Ahok, FIrdaus Oiwobo Sebut TIngkah Hotman Paris MIrip CIri-ciri Orang Mau Meninggal
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sudah Pasrah, Vadel Badjideh Sambut Vonis Hakim atas Kasusnya dengan Senyuman
-
Kesabaran Habis, Ruben Onsu Ungkap Wajah Ibu-Ibu yang Sebut Dirinya Rempong
-
Momen Makan Sehat Penuh Gizi di Tanah Papua Tuai Pujian, Sentil Polemik MBG
-
Andovi dan Kemal Palevi Kompak Keluhkan Aturan Larangan Makan dan Minum di Venue Pertunjukan
-
Tertipu Loker Fiktif di Jakarta, Pemuda Garut Terdampar Tengah Malam Tanpa Uang dan Dokumen
-
Arie Kriting Sebut Rizky Febian dan Mahalini Pasangan Sempurna: Gak Akan Ada Konflik Royalti
-
Sabrina Chairunnisa Ingin Jadi IRT, Syarat yang Diberikan Bikin Deddy Corbuzier Menolak
-
Dituding Sengaja Hilangkan Identitas, Lidya Pratiwi Beri Jawaban Menohok: Aku Tahu Diri
-
Raffi Ahmad Terharu, Presiden Prabowo Tanyakan Langsung Kondisi Mama Amy
-
Dibocorkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Siap-siap jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain