Suara.com - Aktor papan atas Korea Selatan, Kim Soo Hyun, terancam hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti melakukan hubungan seksual dengan aktris Kim Sae Ron saat masih di bawah umur.
Tuduhan ini dilontarkan oleh kanal YouTube kontroversial, Garo Sero Institute, yang mengklaim keduanya telah menjalin hubungan asmara selama 6 tahun, dimulai sejak 2015 ketika Kim Sae Ron baru berusia 15 tahun.
Kim Soo Hyun membantah tuduhan tersebut dan mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap Garo Sero Institute.
Namun, kanal YouTube tersebut tidak gentar dan bahkan menantang balik dengan pernyataan yang lebih mengejutkan.
Garo Sero Institute menyatakan bahwa mereka akan melaporkan bintang drama "Queen of Tears" tersebut atas dugaan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Mereka menegaskan bahwa informasi yang mereka miliki didasarkan pada dokumen dan wawancara langsung dengan keluarga Kim Sae Ron.
Pernyataan ini jelas menantang balik ancaman tindakan hukum yang dilayangkan oleh pihak Kim Soo Hyun.
"Kami menyiarkan berdasarkan dokumen dan wawancara langsung dengan keluarga aktris Kim Sae Ron. Mengapa Anda tidak mencoba mengancam tindakan hukum terhadap keluarganya?" tulis Garo Sero Institute.
Lebih lanjut, mereka mengisyaratkan bahwa laporan pengaduan terkait hubungan seksual dengan anak di bawah umur akan segera diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Sinopsis The Man From Nowhere, Film Mendiang Kim Sae Ron dan Won Bin yang Penuh Aksi
Mereka juga mempertanyakan kehadiran Kim Soo Hyun di pemakaman Kim Sae Ron, yang bahkan dihadiri oleh aktor senior Won Bin. Sebagaimana diketahui, sang aktris meninggal pada 16 Februari 2025 lalu.
Hukum Korea Selatan sangat ketat terkait hubungan dengan anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Pidana Korea, hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun (standar internasional) atau 13 tahun (standar domestik) dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut undang-undang, bahkan jika anak tersebut menyetujuinya.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja terhadap Pelanggaran Seksual menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan pelecehan seksual atau terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah 19 tahun dapat menghadapi hukuman berat, terutama dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, paksaan, atau eksploitasi kerentanan korban.
Jika tuduhan terhadap Kim Soo Hyun terbukti dan laporan pengaduan resmi diajukan, dia bisa menghadapi hukuman penjara minimal hingga 5 tahun, tergantung pada tingkat keparahan kasusnya (Pasal 7).
Selain itu, jika terbukti bersalah, aktor kelahiran 1988 tersebut bisa didaftarkan sebagai pelaku kejahatan seksual, yang akan berdampak signifikan pada karier dan kehidupan pribadinya.
Kasus ini tentu saja menjadi sorotan tajam, mengingat dampaknya yang bisa sangat besar bagi karier dan reputasi Kim Soo Hyun sebagai salah satu aktor paling populer di Korea Selatan.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Bantah Tuduhan Jadi Penyebab Kematian Kim Sae Ron, Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
Pernyataan Agensi Usai Kim Soo Hyun Dituding Jadi Dalang Kematian Kim Sae Ron
-
Kim Soo Hyun Dituding Jadi Penyebab Kim Sae Ron Bunuh Diri, Bermula dari Asmara hingga Uang Ganti Rugi
-
Profil Kim Soo Hyun, Aktor yang Dituduh Pernah Pacari Mendiang Kim Sae Ron
-
6 Fakta Skandal Pedofil Kim Soo Hyun, Dituduh Pacari Mendiang Kim Sae Ron
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia