Pernyataan soal "belum diatur negara" tersebut yang kemudian dibalas Ahmad Dhani dengan lampiran peraturan perundang-undangan melalui lisensi.
"Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)," bunyi Pasal 81 dalam peraturan perundang-undangan yang disematkan Dhani dalam unggahannya.
Bila menilik pasal tersebut, pemegak hak cipta bisa melakukan transaksi mandiri untuk memperoleh kompensasi atas hak cipta suatu karya yang dibawakan musisi.
Unggahan ini juga mendapatkan tanggapan dari publik yang tidak menguntungkan seorang Ariel NOAH.
"Bro Ariel sepertinya enggak enak sama BCL," kata seorang warganet menduga, mengingat BCL juga tergabung dalam VISI sekaligus sahabat Ariel.
"Udah jelas tuh pasal 81, Pencipta bisa melakukan direct license atau melalui LMK, apa mereka enggak pada baca semua ya?" ujar warganet lainnya.
"Abang @arielnoah masih bisa diselamatkan," imbuh warganet lain turut mengingatkan.
Keputusan Ariel NOAH menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum VISI sekaligus menjadikan namanya berperan dalam setiap pilihan yang diambil VISI.
Satu di antaranya adalah mengajukan uji material terkait lima pasal dalam UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Agus Kuncoro dan Luna Maya Duet Bikin Konten Unik, Bawa Pesan Religi dengan Sentuhan Komedi
Sementara di sisi lain, AKSI bersama Ahmad Dhani memilih memperjuangkan hak pencipta lagu ketimbang menggugat Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Blak-Blakan soal Tagihan Judika: Yang Nagih Selalu Saya!
-
Ahmad Dhani Sentil Fesmi dan PAPPRI di Kisruh Hak Cipta: Ente ke Mana Saja 10 Tahun?
-
Ahmad Dhani Sentil Ariel NOAH Izinkan Semua Orang Bawakan Lagunya: Gak Usah Sok Kaya
-
Reaksi Menohok Ahmad Dhani Tanggapi Judika Ogah Bawakan Lagu Dewa 19: Maunya Gratisan
-
Ahmad Dhani Bantah Pihak Manajemen Tagih Bayaran ke Judika
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV
-
Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak
-
Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"
-
Surabaya Masuk Peta Tur Asia Hillsong Worship 2026, Konser Digelar September
-
Kal Ho Naa Ho: Pengorbanan Cinta Shah Rukh Khan yang Bikin Haru, Besok Pagi di ANTV