Masuk ranah hukum
Didampingi tim pengacara Hotman Paris, Norma melaporkan ibu dan suaminya ke Polda Banten terkait kasus perzinaan pada 29 Januari 2023.
Salah satu kuasa hukum Norma Risma, Zahra Amelia, mengatakan Rihannah dan Rozy dilaporkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Di sini (Polda Banten) kita mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan Saudara R dan Saudari R," kata Zahra ketika itu.
Menurut Zahra, Norma membuat laporan karena ingin mendapatkan keadilan. Harapannya, laporan mereka segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Ya harapannya ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Zahra.
Agustus di tahun yang sama, Rihannah dan Rozy berstatus tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut dinilai cukup dinaikkan menjadi penyidikan. Kemudian, alat bukti dan keterangan saksi cukup jadi dasar penetapan tersangka keduanya.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
Baca Juga: Perankan Sosok Ibu yang Khianati Anaknya di Film Norma, Wulan Guritno Belajar soal Maaf
Kemudian, perkara mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Oleh hakim PN Serang, keduanya divonis terbukti melakukan perzinaan sebagaiman pasal 284 KUHP.
Rihannah divonis 8 bulan penjara, sementara Rozy 9 bulan penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang.
Difilmkan
Kisah nyata yang viral tersebut difilmkan oleh Dedd Company Film.
Berita Terkait
-
Skandal Subuh di Rumah Janda: Momen Kapolsek Brangsong Digerebek Warga, Cuma Pakai Sarung dan Kaos
-
Terseret Isu Perselingkuhan Krishna Murti, Ini Jejak Karier Kompol Anggraini
-
Irjen Krishna Murti Jadi Sorotan Publik, dari Isu Perselingkuhan hingga Harta Kekayaan
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
29 Tahun Penantian, Foo Fighters Bayar Tuntas Kerinduan Penggemar di Indonesia
-
Film Mimpi Keluarga Sempurna Memukau di Jakarta World Cinema Week 2025
-
7 Rekomendasi Film Horor Berlatar Halloween
-
Aksi Musdalifah Tiru Gaya Jaden Smith Di-repost sang Artis, Marah atau Suka?
-
Jadi Koruptor di Jembatan Shiratal Mustaqim, Agus Kuncoro Tak Kesulitan: Banyak Referensi di Negara
-
Felix Siauw Soroti Pencegatan Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Bukti Hukum Internasional Diabaikan
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Sinopsis The Strangers: Chapter 2, Teror Baru Maya dari Trio Pembunuh Bertopeng
-
Taqy Malik Punya Waktu 2 Minggu, Lunasi Utang Sengketa Tanah Rp6,8 Miliar atau Kosongkan 7 Kavling
-
Gagal Lunasi Pembayaran, Taqy Malik Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sengketa