Entertainment / Gosip
Senin, 05 Mei 2025 | 19:10 WIB
Jonathan Frizzy alias Ijonk melaporkan seorang haters ke Polda Metro Jaya, Senin (4/3/2024). [Tiara Rosana/Suara.com]
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

"Kami udah sampaikan bahwa, 'Kamu nggak perlu ini, kita bisa tunda demi kesehatan'," kata Aldila Warganda.

Namun, Jonathan Frizzy sendiri yang menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan di depan penyidik soal keterlibatan dalam penyalahgunaan obat keras lewat media vape.

"Dia juga ingin ini selesai, karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi," beber Aldila Warganda.

Sampai sore tadi, Jonathan Frizzy masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bandara Soetta terkait perannya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.

Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.

Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.

"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.

Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.

Baca Juga: Nama Jonathan Frizzy Tercoreng Usai Dikaitkan Narkoba, Benny Simanjuntak: Saya Akan Lawan!

"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.

Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.

"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.

Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Jonathan Frizzy punya peran penting di balik masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate itu dari Malaysia ke Indonesia.

Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Load More