Aturan tentang rokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta
Pemerintah Kota Jogja memang telah melarang pengguna jalan atau pengunjung kawasan Malioboro untuk merokok. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Sementara sejak tahun ini, Pemkot mulai menindak tegas pelanggar aturan.
Bagi orang yang melanggar dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta dan denda kurungan minimal satu bulan.
Langkah penegakan tersebut dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggar sepanjang 2024 lalu, yang tercatat hingga 4.000 kasus pelanggaran.
Penindakan dapat dilakukan dengan sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Tujuannya untuk memberi efek jera serta contoh bagi wisatawan.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta hanya memberikan edukasi, pembinaan dan penghalauan. Namun, rupanya hal itu tidak mempan untuk mengurangi jumlah pelanggar.
Tujuan dari penerapan KTR ini adalah supaya kawasan di Malioboro tetap bersih, nyaman, asri dan bebas dari asap rokok. Terlebih banyak pengunjung seperti lansia atau anak-anak yang tidak boleh terpapar asap rokok.
Pemkot Yogyakarta telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok di Malioboro, seperti di lantai tiga Pasar Beringharjo, area sebelah utara Plaza Malioboro Mal, dan lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
Baca Juga: Niat Jalan-Jalan ke Danau Toba, Wendy Walters Malah Kena Apes Ditabrak Jet Ski
Berita Terkait
-
Reza Arap Debut Jadi Sutradara Lewat Film 'Harusnya Horor'
-
Ogah Beberkan Keuntungan dari Live Streaming Marapthon, Reza Arap: Repot Pajaknya
-
Cedera Leher, Wendy Walters Bagikan Kondisi Terkini usai Tertabrak Jetski
-
Niat Jalan-Jalan ke Danau Toba, Wendy Walters Malah Kena Apes Ditabrak Jet Ski
-
Jejak Digital Dukung 02 Viral Lagi, Reza Arap Bela Diri: Saya Minta Maaf
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
6 Penampakan Rumah Diduga Milik Jennifer Jill 'Ipel' yang Terbengkalai, Maling Tak Berani Singgah?
-
Drama Berakhir, Semua Member NewJeans Putuskan Kembali ke ADOR
-
Profil Melanie Shiraz, Miss Israel 2025 yang Viral Tatap Sinis Miss Palestina
-
Perubahan di Sistem Penjurian FFI 2025, Film Animasi Panjang Kini Bersaing di Kategori Utama
-
Jadwal Gokil Prilly Latuconsina yang Bikin Oleng: Urus FFI, Syuting Film Horor hingga Tugas Kuliah
-
Ketahuan Like Video Mantan, El Rumi Klarifikasi karena Syifa Hadju yang Kena Hujat
-
Sutradara Lee Chang-hee Jamin Reza Rahadian dan Rio Dewanto Diterima di Pasar Korea
-
Gemerlap Musisi Muda Bersaing di Indonesian Music Awards 2025
-
5 Film Distopia Wajib Tonton Sebelum Menyaksikan The Running Man (2025)
-
Sinopsis Na Willa, Film Keluarga Terbaru dari Kreator Jumbo