Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan aturan ketat bagi pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang pulau naik kapal feri. Sebelum menaiki kapal, pemilik kendaraan listrik wajib memastikan tingkat pengisian baterai berada di kisaran 30 hingga 50 persen, mematikan kendaraan secara total, serta dilarang keras melakukan pengisian daya selama pelayaran.
Regulasi Resmi Kemenhub untuk Penyeberangan Kendaraan Listrik
Suara.com - Popularitas kendaraan listrik di Indonesia terus melonjak, terutama saat musim mudik dan liburan ketika banyak masyarakat membawa mobil listrik menyeberang antarpulau seperti rute Jawa, Sumatra, dan Bali.
Untuk menjamin keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.
Aturan keselamatan ini berlaku untuk seluruh kategori kendaraan elektrik. Cakupannya meliputi mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), mobil hybrid (hybrid electric vehicle atau HEV), plug-in hybrid (PHEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (fuel cell electric vehicle atau FCEV).
Penetapan aturan ini ditujukan agar proses pengangkutan kendaraan ramah lingkungan di atas kapal berjalan aman tanpa mengancam keselamatan penumpang.
Hal yang Wajib Dipersiapkan Pengguna EV Sebelum Naik Kapal
Bagi pengguna mobil listrik yang berencana melakukan perjalanan antarpulau menggunakan armada kapal feri, terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipersiapkan dan dipatuhi sebelum memasuki area muat kapal:
Menjaga Tingkat Daya Baterai 30-50 Persen
Pengguna EV wajib memastikan daya simpan baterai berada pada rentang 30 persen sampai 50 persen saat kendaraan masuk ke atas kapal. Batasan daya ini penting untuk menekan potensi bahaya lonjakan panas (thermal runaway, yaitu kondisi reaksi rantai saat sel baterai mengalami panas berlebih yang tidak terkontrol).
Mobil Dalam Kondisi Mati Total
Selama berada di dalam dek pemuatan hingga kapal berlayar di laut lepas, mesin dan sistem elektronik kendaraan wajib dimatikan sepenuhnya.
Dilarang Mengisi Daya (Charging)
Pemilik mobil listrik dilarang keras melakukan pengisian daya baterai, baik sewaktu proses pemuatan kendaraan maupun sepanjang perjalanan pelayaran berlangsung.
Penataan Mobil Listrik di Atas Kapal dan Alasan Keamanannya
Selain persiapan dari pemilik kendaraan, proses penataan posisi mobil listrik di dalam kapal juga diatur secara ketat oleh petugas penyeberangan.
Kendaraan listrik idealnya ditempatkan di area terbuka (weather deck) yang memiliki sirkulasi udara atau ventilasi yang baik.
Pada kapal yang memiliki pintu rampa, mobil listrik disarankan diposisikan sedekat mungkin dengan pintu rampa guna mempermudah proses evakuasi darurat.
Petugas kapal juga wajib memberi jarak antarkendaraan elektrik lebih dari satu meter ke segala sisi agar akses penanganan mudah dijangkau.
Selain itu, mobil listrik akan diikat (lashing, yaitu proses pengikatan roda atau bodi kendaraan ke lantai kapal menggunakan tali rantai khusus) agar kendaraan tidak bergeser saat dihantam gelombang laut.
Kemenhub memperketat regulasi ini karena karakteristik kebakaran pada baterai kendaraan listrik berbeda dari mobil bensin biasa.
Kebakaran baterai tergolong sangat cepat menyebar, memiliki suhu yang sangat tinggi, sulit dipadamkan alat pemadam konvensional, serta berisiko menyala kembali akibat reaksi kimia baterai dan potensi sengatan listrik tegangan tinggi.
Oleh karena itu, langkah pencegahan sebelum mobil listrik naik ke kapal menjadi kunci utama keselamatan seluruh penumpang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Berapa persen daya baterai mobil listrik yang diizinkan saat naik kapal feri?
A: Daya baterai mobil listrik wajib berada di kisaran 30 persen hingga 50 persen saat masuk ke dalam kapal.
Q: Apakah mobil listrik boleh diisi daya (dicas) saat berada di dalam kapal laut?
A: Tidak boleh, pengisian daya kendaraan listrik dilarang keras selama proses muat maupun sepanjang pelayaran.
Q: Jenis kendaraan apa saja yang terkena aturan keselamatan penyeberangan ini?
A: Aturan ini berlaku untuk mobil listrik murni (BEV), mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), dan kendaraan hidrogen (FCEV).