Suara.com - Lisa Mariana membuktikan keseriusan akan kasusnya dengan Ridwan Kamil. Terbukti dengan gugatan perdata mantan model majalah dewasa tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hari ini, Senin, 19 Mei 2025 sidang gugatan Lisa Mariana atas Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Perempuan 25 tahun tersebut datang sekira pukul 08.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Markus Nababan.
"Iya, pemanggilan aja,” ujar Lisa Mariana singkat di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025 dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Lisa Mariana meminta doa kepada awak media agar kasusnya berjalan lancar.
"Doain aja baik-baik. Semoga lancar,” kata ibu dari bocah berinisial CA ini.
Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan sidang perdana gugatan kliennya kepada Ridwan Kamil tersebut baru tahap pemeriksaan legalitas para pihak.
"Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri," kata Markus Nababan.
"Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukkan hakim mediator,” imbuh pengacara Lisa Mariana.
Nantinya setelah masuk mediasi, proses inilah yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
"Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” ujar Markus Nababan.
Terkait isi gugatan, Markus Nababan mengatakan, Lisa Mariana hanya ingin pengakuan hak identitas anak dari Ridwan Kamil.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” terang Markus Nababan.
Dalam kesempatan itu, Markus Nababan juga menerangkan agar proses sidang berlangsung transparan untuk umum.
Kecuali pada tahapan tertentu yang mungkin memerlukan pemeriksaan tertutup sesuai pertimbangan hakim.
Sebagai tindakan konkret, Markus Nababan juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Markus Nababan berharap, Ketua Pengadilan Negeri Bandung bisa meluluskan permintaannya.
"Kami telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidangan ini dibuka secara transparan," kata Markus Nababan.
Namun, semisal Ketua Pengadilan Negeri Bandung menolak, ia menerima dengan hati lapang.
"Jika pengadilan berpandangan lain, misalnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup, itu di luar wewenang kami,” ucapnya.
Sebelum Lisa Mariana melakukan gugatan, Ridwan Kamil lebih dulu melaporkan perempuan tersebut ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan manipulasi data.
Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.
Atas dua pasal tersebut, Lisa Mariana bisa terancam 14 tahun penjara.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, Lisa Mariana mengaku belum dipanggil atas laporan Ridwan Kamil.
"Belum ada surat panggilan jadi ya masih beraktivitas seperti biasa," kata Lisa Mariana ditemui di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Mei 2025.
Semisal dipanggil pun, Lisa Mariana akan datang. Ia tak merasa takut menghadapi kasus ini.
"Takut apa? Apa yang harus aku takuti ketika aku bicara jujur? Nggak (takut). Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus hadir," terang Lisa Mariana.
Berita Terkait
-
Berani Ludahi Fajar Sadboy, Lisa Mariana Kenang Podcast Bareng Indra Frimawan: Host Teraneh!
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Komentari Kasus LPDP Dwi Sasetyaningtyas, Sabrina Chairunnisa Ingatkan Bahaya Pamer di Medsos
-
Berat Badan Naik Drastis, Tina Toon Sempat Tak Percaya Diri Sampai Pilih Rahasiakan Kehamilan
-
Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR
-
Habib Ja'far dan Coki Pardede Akhirnya Reuni, Kasus Onad jadi Titik Balik
-
Undangan Bocor, Virgoun Dikabarkan Menikah dengan Lindi Kamis Pekan Ini
-
Jadi 'Tokek' di Ghost in the Cell, Aming Bakal Pamer Lekukan Tubuh Eksotis: Karakter Paling Unyu
-
Belajar dari Pengalaman Pribadi, Al Ghazali Tegas Tak Akan Tampilkan Wajah Anak Demi Jaga Privasi
-
Ibu Kandung Nizam Syafei Ungkap Fakta Pilu: Selama Ini Dibohongi Bahwa Dirinya Sudah Meninggal
-
Betrand Peto Jadi 'Alarm' Sahur Ruben Onsu: dari War Takjil Hingga Ketagihan Nasi Briyani
-
Bukan Sutradara, Ini Pedofil! Timo Tjahjanto Desak Penjara untuk Pelaku Pelecehan Berkedok Casting