Suara.com - Perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu kembali menjadi sorotan publik. Terbaru Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Hal ini kemudian turut disorot oleh Raja Dangdut Rhoma Irama. Dalam podcast terbarunya, musisi senior itu menduga bahwa adanya pasal ambigu yang menyebabkan ketidaksepahaman soal hak cipta.
“Konflik ini kan sebetulnya pencipta mengatakan kenapa mereka nuntut sampai 1 M, bahwa mereka berpegang kepada Undang-undang (UU) Hak Cipta Pasal 9,” kata Rhoma Irama dilansir dari kanal YouTube Rhoma Irama Official pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Ini saya yakin para pencipta menggunakan pasal ini, pasal 9 yang bunyinya ‘Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, kemudian penggandaan ciptaan, penterjemahan ciptaan, sampai kepada pertunjukan ciptaan,” kata Rhoma melanjutkan.
Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pihak yang ingin menggunakan karya cipta secara ekonomi wajib mendapatkan izin.
Artinya, tanpa izin dari pencipta, penggunaan karya, termasuk untuk pertunjukan, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Nah kemudian pasal 2 berbunyi ‘Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta,” lanjutnya.
Jika ada pelanggaran dalam pasal tersebut, maka selanjutkan pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi
“Ini di dalam pasal 9 dilarang, maka di pasal lainnya muncul sanksi-sanksi,” kata Rhoma Irama sambil melihat UU Hak Cipta.
Namun kemudian pasal tersebut justru diduga memicu konflik karena adanya pasal lain dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan pasal 9.
Rhoma Irama menunjukkan bahwa pasal 23 ayat 5 memberikan ruang bagi siapa pun untuk menampilkan karya secara komersial tanpa izin, selama membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Tetapi, ini menurut saya terjadi sesuatu ambigu melihat pasal 23 ayat 5 ‘Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, namun hrus membayar ke LMKN,” ujarnya.
“Sementara di Pasal 9 tadi harus mendapat izin, ini kan ambigu,” tandasnya.
Perbedaan tafsir ini dinilai sebagai akar permasalahan antara penyanyi dan pencipta.
“Si pencipta berpegang kepada pasal 9, nah sementara si penyanyi berpegang pada pasal 23,” katanya.
Paham dengan kondisi yang terjadi saat ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengungkap bahwa dirinya telah menyampaikan usulan kepada DPR dan pemerintah.
Salah satu poinnya adalah menghilangkan pasal-pasal multitafsir agar tidak menimbulkan kebingungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
“Oleh karena itu kemarin saya punya usulan kepada badan keahlian DPR maupun kepada pemerintah, LMKN mengusulkan jangan ada pasal-pasal yang multitafsir,” kata Dharma.
Berdasarkan penjelasan dari pembuat undang-undang, Dharma menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ekosistem agar tetap berjalan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem justru terganggu karena adanya multitafsir dari pasal-pasal tersebut.
Untuk mendapatkan solusi yang tepat, LMKN sudah menyampaikan suara para musisi melalui DPR dan pemerintah.
Langkah ini nantinya diharapkan bisa menjadi acuan dari para pelaku seni untuk membenahi sistem hukum yang dapat menaungi karya mereka.
“Oleh karena itu Pak haji sebagai tokoh, sebagai pencipta lagu, suara ini pun kita serap dan secara kelembagaan kita juga sudah mengusulkannya kepada DPR melalui badan keahlian maupun ke permerintah,” ujar Dharma.
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Pecah! Rhoma Irama & Maliq & D'Essentials Gebrak Pestapora 2025 dengan "Judi" Hingga "Penasaran"
-
Isi Khutbah Jumat Rhoma Irama di Pestapora Viral: Beri Hidayah ke Para Pemimpin Kami
-
Rhoma Irama Pimpin Salat Jumat di Pestapora 2025, Sampaikan Doa untuk Pemerintah
-
Judi hingga Begadang Versi Maliq & D'Essentials, Rhoma Irama: Lagu Gue Diacak-acak
-
Momen Langka! Rhoma Irama Jadi Khatib Salat Jumat di Pestapora, Intip Lagi Yuk Rukun dan Sunnahnya
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Batal Tampil di Pestapora 2025, Banda Neira Tolak Sponsor Freeport
-
Olvah Alhamid Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Ikuti jejak 21 Musisi Lain, Bilal Indrajaya mundur dari Pestapora
-
Risalah Hat dan Cukup Siti Nurbaya, 2 Lagu Kenangan Dhani-Maia yang Panaskan Konser Dewa 19
-
Dipolisikan Ahmad Dhani, Lita Gading Berani Serang Pendidikan Mulan Jameela di DPR
-
30 Tahun Jadi Baladewa, Laki-Laki Ini Sukses "Racuni" Putrinya dengan Lagu-Lagu Dewa 19
-
Ella JKT48 Kena Skandal Apa? Dinonaktifkan Karena Langgar Golden Rules
-
Deep Blue Sea: Hiu Cerdas Pemburu Ilmuwan, Tayang Malam Ini di Trans TV
-
Kondisi Terkini Area GBK, Lokasi Konser Dewa 19 All Stars
-
Aksi Syahrini Lap Tangan ke Jas Reino Barack Usai Pegang Mikrofon Bikin Gaduh