Suara.com - Kabar bahwa artis Nikita Mirzani dikabarkan akan bebas setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 kembali ramai di media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ibu tiga anak itu segera menghirup udara bebas usai Kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap.
Namun, benarkah kabar tersebut? Berikut ulasannya.
Pada 28 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan aistennya, Mail dalam kasus pemerasan dan TPPU telah lengkap atau P21.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
“Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21,” ujar Syahron kepada awak media, Senin 2 Juni 2025 melalui sambungan telepon.
Istilah P21 merujuk pada kondisi di mana berkas penyidikan yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa.
Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Fakta bahwa berkas telah dinyatakan lengkap tidak secara otomatis membuat seorang tersangka dibebaskan.
Baca Juga: Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor
Justru, setelah berkas P21, proses hukum berlanjut ke persidangan. Dalam banyak kasus, tersangka tetap ditahan untuk memudahkan proses hukum lanjutan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga belum dapat memastikan apakah kliennya akan dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir pada 1 Juni 2025.
Ia mengaku belum menerima salinan resmi terkait kelanjutan penahanan Nikita.
Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan informasi kapan tepatnya Nikita dan Mail akan diserahkan ke Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Nikita diketahui telah menjalani masa penahanan selama 60 hari sejak 4 Maret 2025. Masa tahanan itu kemudian diperpanjang sejak 2 Mei hingga 1 Juni 2025.
Artinya, hingga awal Juni ini, masa penahanan lanjutan telah berakhir. Namun, dalam praktik hukum, penahanan bisa diperpanjang lagi oleh Jaksa setelah tahap kedua jika dinilai perlu.
Berita Terkait
-
Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor
-
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur
-
Live TikTok Bareng dan Bercanda, Bukti Nathalie Holscher Akur dengan Sule
-
CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos
-
Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL