Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) bersiap menempuh jalur hukum dengan menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AKSI, Piyu saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Musisi yang juga dikenal sebagai gitaris band Padi Reborn ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai LMKN gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia, terutama terkait pengumpulan dan distribusi royalti performing rights.
"Kenapa kami mengajukan direct licence? Karena LMK tidak bisa berfungsi, tidak bisa memberikan hak pencipta lagu. Sehingga kami jalankan direct licence, supaya pencipta ini bisa dapat haknya," tegas Piyu di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Piyu menjelaskan bahwa AKSI sudah berulang kali melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak LMKN. Namun, hasilnya tak kunjung memberikan solusi nyata.
Menurutnya, masih ada kesalahan pandang bahwa pencipta lagu harus bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar bisa menerima royalti.
Padahal, kata Piyu, tidak ada kewajiban tersebut dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat bahwa untuk mendapatkan royalti itu harus gabung LMK. Saya bilang ke beliau, saya tunjukkan pasalnya, bahwa tidak ada kewajiban gabung ke LMK," tutur Piyu.
Piyu menilai LMKN seharusnya bersikap netral dan memberi ruang bagi para pencipta untuk menentukan sendiri mekanisme penyaluran hak ekonomi mereka, termasuk melalui skema lisensi langsung atau direct licence.
Baca Juga: Review Anime Blue Miburo, Sejarah Awal Shinsengumi di Era Senja Samurai
"LMKN juga menyikapinya salah. Harusnya memberikan kebebasan kepada pencipta, mereka bisa ikut LMKN atau jalan sendiri lewat direct licence. Itu hak masing-masing," tegasnya lagi.
Namun realitanya, LMKN disebut justru menolak opsi tersebut. Penolakan itu disayangkan Piyu, terlebih dengan kinerja LMKN yang menurutnya belum maksimal dalam pengumpulan royalti dari konser-konser musik.
"Sudah enggak bisa berfungsi untuk mengumpulkan royalti konser, nilainya ratusan ribu rupiah. Tapi ketika pencipta minta jalankan direct licence, malah enggak boleh. Jadi ada apa dengan LMKN ini?" sindir Piyu.
Piyu memastikan bahwa gugatan yang akan dilayangkan AKSI dalam waktu dekat itu akan fokus pada evaluasi kewenangan LMKN yang dinilai melenceng dari Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
"Kita kan segera gugat LMKN. Akan kita gugat. Gugatan kami simpel, tentang kewenangan. Apakah kewenangan mereka sudah sesuai dengan undang-undang, dan apakah mereka benar-benar bisa menjalankan fungsi sebagai LMKN?" ucapnya.
"Kami menduga LMKN tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Terutama dalam pengumpulan royalti performing rights untuk konser dan pertunjukan langsung. Itu tugas utama mereka," imbuh Piyu.
Berita Terkait
-
Sempat Bersitegang Soal Royalti, Piyu Padi Reborn: Saya dan Fadly Sudah Beresin
-
7 Rekomendasi Film tentang Time Loop, Ada Horor hingga Action
-
Bisakah China Jadi Mitra Strategis Indonesia untuk Transisi Energi dan Aksi Iklim?
-
Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya
-
Ahmad Dhani Bungkam Saat DPR Bela Agnez Mo, Takut Kehilangan Jabatan?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas
-
Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart