News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 10:10 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung tiga poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (TV Parlemen)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak hukuman mati bagi ED yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman.
  • Habiburokhman menyoroti aspek psikologis dan sosiologis ED sebagai ayah yang terguncang akibat trauma kekerasan seksual tahunan.
  • Menurut KUHP baru, ED berpotensi tidak dipidana jika terbukti melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menyerukan penolakan terhadap penerapan hukuman mati bagi ED. Sosok pria asal Pariaman, Sumatera Barat ini menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap F, yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ED.

Kasus pembunuhan ini memicu perdebatan luas mengenai batasan pembelaan diri dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya memiliki empati yang sangat besar terhadap situasi yang dihadapi oleh ED.

Meskipun secara hukum perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam mengenai latar belakang dan situasi psikologis yang memicu tindakan tersebut.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan ini merujuk pada fakta bahwa tindakan ED tidak muncul dari ruang hampa, melainkan akumulasi dari trauma dan luka batin seorang ayah yang mendapati buah hatinya telah dilecehkan dalam kurun waktu yang lama.

Habiburokhman menilai aspek sosiologis dan psikologis ini harus menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun di pengadilan nantinya.

Lebih lanjut, politisi ini memberikan analisis hukum dengan merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED memiliki peluang untuk tidak dipidana.

Hal ini dapat terjadi jika dalam persidangan nanti terbukti bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan sebagai bentuk "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

Baca Juga: Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal

Konsep pembelaan terpaksa atau noodweer exces ini menjadi poin krusial dalam pembelaan ED.

Menurut pandangan Ketua Komisi III DPR tersebut, keguncangan jiwa yang dialami seorang ayah setelah mengetahui fakta kekerasan seksual terhadap anaknya adalah kondisi yang sangat ekstrem dan dapat memengaruhi kontrol diri seseorang secara drastis.

Habiburokhman juga memberikan catatan mengenai beratnya sanksi yang mungkin dijatuhkan. Ia menilai bahwa ED tidak sepatutnya dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Argumen ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 54 KUHP baru. Menurutnya, dalam proses penjatuhan vonis, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor internal dari pelaku.

Berdasarkan aturan tersebut, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Dalam kasus ED, motif untuk melindungi kehormatan keluarga dan membalas rasa sakit hati atas kejahatan seksual yang menimpa anaknya dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan atau bahkan melepaskan jeratan pidana tertentu.

Dilihat dari kronologi kejadian, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman sebelumnya telah berhasil mengamankan pria berinisial ED.

Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38). Jasad Fikri ditemukan oleh warga dalam kondisi tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian dalam keterangannya juga mengonfirmasi latar belakang hubungan antara pelaku dan korban tewas. Polisi menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Fakta ini menjadi kunci utama dalam memahami motif di balik aksi nekat yang dilakukan oleh ED di kawasan jurang tersebut.

Rangkaian peristiwa tragis ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Laporan tersebut mencatat dugaan tindakan asusila yang dilakukan Fikri terhadap anak ED.

Namun, situasi berkembang cepat hanya dalam waktu satu hari setelah laporan resmi tersebut dibuat oleh pihak keluarga.

Keesokan harinya, tepat pada 24 September 2025, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di lokasi kejadian.

Meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis dan dilarikan ke RSUD Lubuk Basung untuk menjalani perawatan darurat, nyawa Fikri tidak dapat tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pariaman, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.

Temuan ini memperkuat narasi bahwa kejadian di tepi jurang Korong Koto Muaro tersebut berkaitan erat dengan kasus kekerasan seksual yang sedang dilaporkan oleh keluarga ED ke pihak berwajib.

Load More