Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
Penetapan dibacakan dalam sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani dinilai telah memasuki materi pokok perkara.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," ujarnya di ruang sidang.
Hakim menambahkan, "Poin keberatan masih harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan."
Penolakan ini sejalan dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta hakim untuk menolak eksepsi tersebut.
JPU menilai dakwaan yang disusun telah cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara eksepsi yang diajukan Nikita dianggap tidak berdasar dan sudah menyentuh substansi pembuktian.
Dengan penolakan ini, maka persidangan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan sela tersebut, Nikita Mirzani terlihat santai. Ia mengaku sudah memprediksi bahwa eksepsinya akan ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Kubu Reza Gladys Malah Kecewa Berat
"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," kata Nikita usai persidangan.
Nikita juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi kelanjutan persidangan pekan depan, yang akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
"Nggak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang," tuturnya.
"Niki udah ikutin prosesnya dengan baik semua. Tinggal ditunggu minggu depan," imbuh Nikita.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Berita Terkait
-
Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara
-
Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?
-
Pengacara Soroti Fans Lolly yang Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh: Lebih Banyak Tidak Tahunya
-
Kim Hawt Diajak Peras Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sindir Orang Berpendidikan Lebih Hina dari PSK
-
Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Cewek Ini Kabur usai Dipalak Pacar dan Ibunya, Disuruh Bayar Makan di Restoran Capai Rp4 Juta
-
Heboh Selebgram Non-Muslim Berbusana Ketat di Masjid Nabawi, Celine Evangelista Murka
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
Jatuh Cinta Duluan, Ratu Rizky Nabila Awalnya Tak Tahu Pesulap Merah Punya Istri
-
Tolak Banyak Job, Al Ghazali Ingin Jadi Suami Siaga buat Alyssa Daguise
-
Pesulap Merah Murka Dituduh Abaikan Almarhumah Istri yang Berjuang Melawan Penyakit
-
Setelah Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Joget Bareng Teman Viral, Istri Ikut Nge-like
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Pearl in Red, Aksi Balas Dendam Park Jin Hee dan Nam Sang Ji