Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
Penetapan dibacakan dalam sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani dinilai telah memasuki materi pokok perkara.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," ujarnya di ruang sidang.
Hakim menambahkan, "Poin keberatan masih harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan."
Penolakan ini sejalan dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta hakim untuk menolak eksepsi tersebut.
JPU menilai dakwaan yang disusun telah cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara eksepsi yang diajukan Nikita dianggap tidak berdasar dan sudah menyentuh substansi pembuktian.
Dengan penolakan ini, maka persidangan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan sela tersebut, Nikita Mirzani terlihat santai. Ia mengaku sudah memprediksi bahwa eksepsinya akan ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Kubu Reza Gladys Malah Kecewa Berat
"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," kata Nikita usai persidangan.
Nikita juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi kelanjutan persidangan pekan depan, yang akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
"Nggak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang," tuturnya.
"Niki udah ikutin prosesnya dengan baik semua. Tinggal ditunggu minggu depan," imbuh Nikita.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Berita Terkait
-
Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara
-
Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?
-
Pengacara Soroti Fans Lolly yang Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh: Lebih Banyak Tidak Tahunya
-
Kim Hawt Diajak Peras Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sindir Orang Berpendidikan Lebih Hina dari PSK
-
Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Detail Konser Perdana ATEEZ di Indonesia yang Digelar Tahun Depan, ATINY Wajib Tahu!
-
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Penyanyi, Ada Dewa 19 Full Line Up Hingga Tipe-X
-
Spoiler Alert! Ini Penjelasan Ending Film The Great Flood
-
Viral Atlet Voli Putra Indonesia Mesra dengan Asisten Pelatih Thailand, Menang Kalah Tak Masalah!
-
Nama Aura Kasih Ramai Dibahas di Kolom Komentar Permintaan Maaf Ridwan Kamil
-
Baru Audisi Pertama, Peserta Indonesian Idol 2025 ini Sudah Diprediksi Jadi Pemenang
-
Sinopsis The Practical Guide To Love: Han Ji Min Terjebak Kencan Buta dengan Park Sung Hoon
-
10 Film Populer yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Sepanjang Masa
-
Cinta Berujung Petaka: Menguak Tragedi Manusia di Balik Teror Mengerikan Film Kuyank
-
Digugat Cerai Hingga Isu Perselingkuhan Memanas, Ridwan Kamil Muncul Akui Kesalahan dan Mohon Maaf