Suara.com - Kabar pencabutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys justru disambut kekecewaan oleh tim kuasa hukum Reza Gladys.
"Masalah dicabutnya gugatan, ini sangat mengecewakan kami," ujar Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, dengan nada kecewa di kantornya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Mereka mengaku terkejut dan sangat menyesalkan langkah Nikita, apalagi pengumuman pencabutan gugatan lebih dulu disampaikan ke media massa sebelum sidang penetapan.
"Pencabutan ini harusnya disampaikan saat di pengadilan, Senin minggu depan. Ternyata, penggugat menyampaikannya di media massa," tambah Surya Batubara.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum. "Mencabut gugatan itu kan di depan hakim, baru setelah itu menyampaikan ke media," sahutnya.
Kubu Reza Gladys pun tak menampik adanya kekhawatiran bahwa pencabutan gugatan ini hanya permainan dari pihak Nikita Mirzani.
Mereka mencurigai Nikita cuma menebar isu pencabutan gugatan wanprestasi, tanpa benar-benar serius dengan langkah hukum mereka.
"Saya curiga, dia bilang cabut di media, tapi ternyata tanggal 21 (Juli) besok dia masih tetap pada gugatannya," kata Robert Par Uhum.
Selain masalah prosedur, tim kuasa hukum Reza Gladys juga menyesalkan pencabutan gugatan ini karena mereka jadi batal beradu bukti di pengadilan.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Tertawa Puas Lihat Doktif Diacuhkan Nikita Mirzani, Isu Judi Online Kembali Memanas
Padahal, mereka sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan senilai Rp100 miliar tersebut.
"Begitu yakinnya kan penggugat atas gugatannya, dan bakal menang Rp100 miliar. Kami berpikir, mungkin ada terobosan hukum yang akan disampaikan penggugat. Ternyata, hasilnya dicabut," kata Surya Batubara.
Robert Par Uhum menambahkan, "Cuap-cuapnya kan sudah sampai ke mana-mana. Makanya, kami tadinya ingin buktikan di pengadilan."
Meski kecewa, pencabutan gugatan wanprestasi ini juga dianggap memiliki keuntungan tersendiri bagi pihak Reza Gladys.
Secara tidak langsung, mereka menilai Nikita Mirzani mengakui adanya pemerasan.
"Kalau soal ingin konsentrasi ke perkara pidana, itu betul. Di perkara pidana itu ada alasan yang meringankan. Mungkin pencabutan gugatan itu nanti bisa dianggap sebagai alasan yang meringankan. Mungkin karena ada penyesalan akan pemerasan yang dilakukan," jelas Robert Par Uhum.
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Tertawa Puas Lihat Doktif Diacuhkan Nikita Mirzani, Isu Judi Online Kembali Memanas
-
Nikita Mirzani Mendadak Cabut Gugatan! Ada Apa dengan Reza Gladys?
-
Jual Rumah Rp 2,2 Miliar, Nikita Mirzani Ngamuk Dituding BU untuk Bayar Hakim
-
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Sadar Dalilnya Omong Kosong?
-
Nikita Mirzani Mendadak Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Ada Apa?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan