Suara.com - Pihak Reza Gladys memberikan respons menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan.
Secara tegas, pengacara Reza Gladys, Surya Batubara, melabeli nota keberatan yang disusun pihak Nikita Mirzani sebagai sesuatu yang 'abal-abal'.
Menurutnya, argumen yang disampaikan tidak memiliki bobot yang kuat di mata hukum.
"Setelah hakim majelis memutuskan, ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal," ujar Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Surya bahkan menilai bahwa poin-poin dalam eksepsi tersebut sengaja dibuat berulang-ulang hanya untuk membuatnya terkesan lebih berkelas.
"Memang isinya (eksepsi) diulang-ulang, ya biar keliatannya lebih elegan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum, membedah lebih dalam isi eksepsi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dari 11 poin yang diajukan, pada dasarnya hanya ada tiga isu utama yang dibahas, yang semuanya telah terbantahkan.
"Eksepsi ini kan, yang dibagi menjadi 11 poin ini, sebenarnya hanya 3 poin. Poinnya adalah mengenai perdata, tadi dijelaskan oleh majelis hakim mengenai perdata itu kaitannya dengan pidana ini. Kemudian tentang korbannya siapa, orang atau PT. Minggu lalu juga sudah kami katakan dalam wanprestasi, yang digugat adalah Dokter Reza, bukan PT. Sehingga mereka tahu kalau korbannya itu jelas. Kemudian, dipermasalahan ketiga mengenai pasal," terang Robert.
Baca Juga: Kim Hawt Diajak Peras Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sindir Orang Berpendidikan Lebih Hina dari PSK
Sebelumnya dalam sidang, hakim menyatakan bahwa sebagian besar poin eksepsi Nikita Mirzani sudah masuk pokok perkara dalam dakwaan jaksa.
Dengan demikian, butuh pembuktian lebih lanjut untuk menentukan apakah dakwaan jaksa memang keliru, atau Nikita sekedar mencari-cari celah untuk lolos dari jerat hukum.
Proses pembuktian itu hanya bisa dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kronologi pemerasan Nikita ke persidangan, termasuk Reza Gladys sebagai korban.
Nama Reza Gladys selaku pelapor tentu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa di sidang pembuktian, yang mulai digelar pekan depan.
Namun, belum ada informasi resmi soal rencana kehadiran Reza Gladys maupun sang suami, Attaubah Mufid dalam sidang mendatang.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.
Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.
Berita Terkait
-
Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri
-
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut
-
Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara
-
Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?
-
Sidang Vadel Badjideh: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lolly, Apa Itu?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi