Suara.com - Aktris Erika Carlina mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang Disk Jockey (DJ) berinisial GS, yang dikenal sebagai DJ Panda, ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dibuat atas dugaan pengancaman, penyebaran data pribadi, serta fitnah yang dialami Erika.
Akibat perbuatannya, DJ Panda kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan dari Erika Carlina diterima pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB.
Dalam laporannya, Erika menjelaskan bahwa ia mengetahui ancaman tersebut dari seorang saksi berinisial B.
"Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, dimana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta.
Tidak hanya itu, GS juga diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebut bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.
"Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik Korban," tambah Ade Ary.
Sebagai barang bukti, Erika telah menyerahkan dua buah rekaman layar dan percakapan dari grup WhatsApp tersebut.
Di sisi lain, Erika Carlina yang ditemui di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) mengungkapkan alasannya menempuh jalur hukum adalah karena merasa terancam.
Baca Juga: Polisi Bongkar Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Dibilang Psikopat Hingga Sebar Data Peribadi?
"Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," ujarnya.
Erika menjelaskan bahwa ancaman ini yang membuatnya menutupi kehamilan selama sembilan bulan dari publik.
Ancaman tersebut, menurutnya, dilontarkan di dalam sebuah grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan 500 orang.
Ia menegaskan bahwa DJ Panda sendiri terlibat dalam melontarkan ancaman tersebut.
"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," jelas Erika.
Atas perbuatannya, DJ Panda disangkakan dengan sejumlah pasal, yaitu:
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan.
Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE.
Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Dibilang Psikopat Hingga Sebar Data Peribadi?
-
Erika Carlina Dicecar Penyidik Soal Pengancaman: Fans Jadi Saksi Kunci
-
DJ Bravy dan DJ Panda Damai, Bagaimana Nasib Laporan Erika Carlina?
-
Bandingkan Kehamilan Anaknya dengan Kisah Bunda Maria, Ucapan Ayah Erika Carlina Diprotes Netizen
-
Hamil 9 Bulan, Ini Strategi Erika Carlina Bungkam Para Penghujat dan Haters
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda