Suara.com - Aktris dan selebritas Erika Carlina resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman yang diterimanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) pukul 01.13 WIB.
Pihak kepolisian kini mengungkapkan kronologi lengkap kejadian yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial GS, yang juga dikenal publik sebagai DJ Panda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada Jumat (25/7), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pesan mengancam di dalam grup WhatsApp fanbase yang melibatkan ratusan anggota.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa dirinya mengetahui dari saksi atas nama B, di mana terlapor mengirim pesan melalui WhatsApp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkap Kombes Ade Ary.
Tak hanya itu, GS juga diduga menyampaikan ujaran bernada fitnah, menyatakan bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.
Bahkan, GS melabeli Erika sebagai seorang “psikopat” di hadapan ratusan anggota grup WhatsApp tersebut.
Parahnya lagi, terlapor turut menyebarkan data pribadi Erika Carlina, termasuk foto hasil USG ke dalam grup fanbase yang diketahui beranggotakan sekitar 500 orang.
Langkah Hukum Erika Carlina
Erika Carlina, yang memiliki nama lengkap Erika Carlina Batlawa Soekri, mendatangi Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, sekaligus menyerahkan bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika kepada awak media.
Baca Juga: Erika Carlina Dicecar Penyidik Soal Pengancaman: Fans Jadi Saksi Kunci
Erika mengaku selama ini menutupi kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik karena ancaman yang ia terima dari grup WhatsApp tersebut.
Ia merasa keselamatan dirinya dan janin dalam kandungan sangat terancam.
“Ancaman itu berupa penggiringan opini, ujaran kebencian, dan penyebaran data pribadi. Semuanya berasal dari dia (DJ Panda),” katanya tegas.
Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam proses penyidikan, Erika Carlina telah menyerahkan dua buah tangkapan layar (screenshot) percakapan dari grup WhatsApp yang menunjukkan isi ancaman, ujaran fitnah, serta penyebaran data pribadi.
Atas perbuatannya, GS dikenai sejumlah pasal yang cukup serius, di antaranya:
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE
- Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Ketiga pasal tersebut memiliki unsur pidana terkait pengancaman, penyebaran kebencian, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
Erika Carlina Dicecar Penyidik Soal Pengancaman: Fans Jadi Saksi Kunci
-
DJ Bravy dan DJ Panda Damai, Bagaimana Nasib Laporan Erika Carlina?
-
Bandingkan Kehamilan Anaknya dengan Kisah Bunda Maria, Ucapan Ayah Erika Carlina Diprotes Netizen
-
Hamil 9 Bulan, Ini Strategi Erika Carlina Bungkam Para Penghujat dan Haters
-
Selain Ancam Hancurkan Karier Erika Carlina, DJ Panda Juga Sebut Mantan Pacar Psikopat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Nonton Hemat di Bioskop Tiap Kamis, Pengguna Kartu Kredit Jenius Bisa Dapat Diskon 50 Persen
-
Terseret Kasus Wardatina Mawa vs Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Denny Sumargo Siap Diperiksa Polisi
-
Noah Sinclair Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Tiko Aryawardhana, Panggilannya Bikin Heboh
-
Ketika Mensos Bicara Izin, Wapres Gibran Justru Apresiasi Ferry Irwandi dan Praz Teguh Soal Donasi
-
Boiyen dan Suami Sempat Akad Nikah Ulang Usai Resepsi, Ijab Kabul Dianggap Tidak Sah Gegara Ini
-
Tak Rasakan Sakit, Mahalini Ungkap Fakta Mengejutkan Setelah Melahirkan
-
Sempat Bilang Ogah Balikan, Dearly Joshua dan Ari Lasso Mendadak Mesra Lagi
-
Daftar Artis yang Masuk Nominasi TC Candler 100 Most Beautiful Faces 2025, Ada Syifa Hadju dan Fuji
-
Profil Salma Ranggita yang Menangis di Panggung Miss Cosmo 2025 Saat Kenakan Kostum Rumah Adat
-
Kaleidoskop 2025: 7 Grup KPop Kehilangan Member, Sementara atau Selamanya?