Suara.com - Ajun Perwira turut angkat bicara mengenai perseteruan yang melibatkan selebgram Erika Carlina dan DJ Panda, buntut kehamilan di luar nikah yang berujung dugaan pengancaman.
Sebagai sesama pelaku industri hiburan, Ajun Perwira memberikan pesan tajam yang menggarisbawahi pentingnya berpikir sebelum bertindak.
Suami dari Jennifer Jill alias Mami Ipel ini dimintai tanggapannya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Ajun Perwira mengaku memang mengikuti perkembangan konflik tersebut, dan berharap keduanya bisa segera menemukan jalan damai.
Ajun menekankan pentingnya perdamaian agar keduanya bisa kembali fokus berkarya tanpa harus terseret dalam drama yang tidak perlu.
Menurutnya, perseteruan hanya akan menghambat kelancaran rezeki mereka di industri yang sama-sama mereka geluti.
"Yang penting sudah minta maaf. Ke depan, tinggal berkarya lagi tanpa drama dan senggol-senggolan. Biar lancar aja kerjaan mereka," ujar Ajun Perwira.
Sikap netralnya ia pertahankan saat disinggung mengenai langkah hukum yang ditempuh Erika, dengan melaporkan pengancaman DJ Panda ke pihak kepolisian.
Pria 37 tahun ini menghormati keputusan tersebut sebagai hak pribadi Erika.
Baca Juga: Klarifikasi DJ Panda di Denny Sumargo Terbukti: Jejak Digital Tunjukkan Erika Carlina Ajak ke Klub!
"Semua enggak bisa komentar, karena semua hak Erika. Jadi, yang terbaik aja buat mereka," tutur Ajun Perwira, yang enggan ikut campur lebih dalam.
Meski begitu, Ajun tetap melontarkan sebuah pernyataan yang terdengar sebagai sebuah teguran keras.
Pesan ini seolah ditujukan tidak hanya untuk Erika dan DJ Panda, tetapi juga untuk semua insan di dunia hiburan.
Ia mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan pasti akan mendatangkan akibat.
Oleh karena itu, pertimbangan matang adalah kunci sebelum mengambil sebuah langkah, terutama di ruang publik.
"Setiap aksi reaksi ada konsekuensi. Harus mikir dulu sebelum melakukan sesuatu," ucap Ajun Perwira dengan nada serius.
Berita Terkait
-
Klarifikasi DJ Panda di Denny Sumargo Terbukti: Jejak Digital Tunjukkan Erika Carlina Ajak ke Klub!
-
Soroti Kehamilan Erika Carlina, Dewi Perssik Persilakan DJ Panda Tak Tanggung Jawab
-
Erika Carlina dan DJ Panda Disebut Sama-Sama Salah, Denny Sumargo Tak Setuju Ada Seruan Boikot
-
Nyaris Batal Tayang, Denny Sumargo Ungkap Momen Genting di Balik Layar Podcast Bareng DJ Panda
-
Awalnya Dipuja, DJ Bravy Kini Dicap Pahlawan Kesiangan Hingga Dibandingkan dengan DJ Panda
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Firdaus Oiwobo Sebut Prabowo Singa Dikelilingi Kambing, Netizen: Baru Kali Ini Dia Benar
-
Kak Seto Terkena Stroke Ringan, Begini Kondisi Terbarunya
-
Spill Skincare Nia Ramadhani, Ternyata Pakai Brand Lokal Tak Sampai Rp 200 Ribu
-
Viral! Pemancing Dapat Ikan Mas Jumbo di Danau Toba Tapi Tak Boleh Dibawa Pulang, Ada Apa?
-
Thom Yorke Vokalis Radiohead Kapok Manggung di Israel: Ngeri, Gak Mau Lagi
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
-
Akhir Penantian 7 Tahun, Aline Adita Melahirkan Anak Pertama di Usia 45 Tahun
-
Raffi Ahmad Jenguk Fahmi Bo, Panjatkan Doa dan Harapan Kesembuhan
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar