Suara.com - Penyelidikan atas laporan aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami kasus dugaan pengancaman tersebut untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari laporan Erika Carlina pada 19 Juli 2025, dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika mengaku bahwa DJ Panda melakukan pengancaman yang serius, tidak hanya terhadap dirinya tetapi juga terhadap janin yang dikandung.
Ancaman tersebut diduga dilontarkan melalui sebuah grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, terlapor diduga mengancam akan menghancurkan karier Erika.
Tidak hanya itu, DJ Panda juga dituduh akan menyebarkan berita bohong yang menyebut bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya, serta melabeli sang aktris sebagai seorang psikopat.
Puncak dari dugaan pelanggaran ini adalah penyebaran data pribadi Erika, termasuk foto USG kehamilannya, di dalam grup tersebut.
Atas perbuatannya, DJ Panda dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE mengenai penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA, dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pemeriksaan Saksi dan Perkembangan Penyelidikan
Baca Juga: Diungkap DJ Bravy, Persalinan Erika Carlina Dipercepat karena Stres
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa saksi.
"Bahwa masih dalam proses penyelidikan, kemarin sudah beberapa yang diundang untuk klarifikasi," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Jumat (1/8/2025).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Erika antara lain adalah anggota dari grup WhatsApp tempat dugaan pengancaman itu terjadi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman ini merupakan prosedur standar untuk setiap laporan yang masuk, guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan.
"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," terang Kombes Ade Ary.
Setelah merampungkan pemeriksaan dari pihak pelapor, penyidik akan segera melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu meminta klarifikasi dari pihak terlapor, DJ Panda.
Berita Terkait
-
Diungkap DJ Bravy, Persalinan Erika Carlina Dipercepat karena Stres
-
Bukan Ayah Kandung, Pemberian Nama Anak dari DJ Bravy Diterima Erika Carlina
-
Ucapkan Selamat untuk Erika Carlina, Denny Sumargo Malah Kena Semprot
-
Tak Hanya Jadi Pacar Siaga, DJ Bravy Sampai Bawa Rosario Saat Tunggu Erika Carlina Lahiran
-
6 Potret Fuji Utami Dampingi Erika Carlina Melahirkan, Bahagia Dapat Keponakan Baru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laporan Wardatina Mawa Terkait Kasus Zina Lanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi
-
Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025
-
Line Up Hammersonic 2026 Usai MCR Batal, Tetap Worth It Ditonton
-
Lirik dan Chord Lagu Seribu Lilin yang Bikin Natal Damai di Hati
-
Siap-Siap War! Harga Tiket Konser My Chemical Romance Mulai Rp1,2 Juta
-
My Chemical Romance Batal Manggung di Hammersonic 2026, Promotor Kasih Opsi Pengembalian Dana
-
Reaksi Yuni Shara Akunnya Ditandai Maia Estianty Terkait Gosip dengan Irwan Mussry
-
Lirik Feliz Navidad dan Chord Gitar, Suasana Natal Menjadi Lebih Ceria
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget