Suara.com - Kasus fitnah yang menimpa keluarga Ruben Onsu menjadi momentum bagi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk memberikan peringatan keras kepada seluruh pengguna media sosial di Indonesia.
Dia meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak menggunakan platform digital untuk menjatuhkan orang lain demi popularitas sesaat.
Menurut Minola, tindakan seperti yang dilakukan akun @vina.run tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, baik itu untuk pansos (panjat sosial) maupun sekadar mencari penonton (viewer).
"Ini negara hukum. Ya, kita enggak bisa bilang itu buzzer lah, haters lah, enggak bisa. Kita harus berpikir dua kali ketika bermain-main dengan harga diri orang lain," tegas Minola Sebayang usai mendampingi pemeriksaan Ruben Onsu di Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025 sore.
Sang advokat menekankan bahwa menyerang kehormatan seseorang, apalagi terkait asal-usul anak, memiliki dampak yang sangat luas dan merusak.
Baca juga: Andai Bisa Mundur Waktu, Ternyata Banyak Ibu Muda yang Pilih Karier daripada Nikah
"Lakukanlah hal-hal yang positif, postinglah prestasimu, postinglah hal-hal yang baik tentang dirimu. Sehingga kalaupun misalnya kemudian kamu nge-top itu karena prestasimu, bukan karena kamu menjelek-jelekkan orang lain," pesannya.
Sebagai informasi, pada 31 Juli 2025 lalu, Ruben Onsu resmi melaporkan akun TikTok dan Instagram @vina.run atas dugaan menyebarkan fitnah mengenai anaknya, Thalia Putri Onsu.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuding Thalia merupakan anak hasil perselingkuhan Sarwendah dengan Paulus Pinonton Tirajoh dan bukan anak kandung Ruben Onsu.
Baca Juga: Bikin Baper Sampai Dijodohkan, Sarwendah dan Giorgio Antonio Ungkap Status Mereka
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ruben menilai unggahan itu mencemarkan nama baik keluarganya dan menyebarkan informasi palsu.
Baca juga: Polemik Kartu Janda Jakarta: Niat Baik yang Bikin Perempuan Merasa Dicap
Akun @vina.run dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tempuh Jalur Hukum, Ruben Onsu Kepikiran Gara-Gara Thalia Difitnah Bukan Anaknya
-
Ruben Onsu Bawa Banyak Bukti, Penghina Sang Putri Siap-Siap Masuk Penjara
-
Ungkap Rahasia Diet, Sarwendah Rilis Minuman Serat Rasa Matcha
-
5 Artis Jalani Co-Parenting Meski Pernikahan Kandas, Terbaru Acha Septriasa
-
Anaknya Digendong Pacar Baru Sarwendah, Ruben Onsu: Gue Marah Kalau...
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Yakin Sudah Benar, Pesulap Merah Sebut Istri yang Tolak Poligami Bisa Ditegur Allah
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Knetz Sindir Fans Asia Tenggara Kecoa, SEAblings Balas Pakai Bukti Duet Feby Putri dan LOCO
-
Tak Takut Film Action Gagal, Nico Rosto Siapkan Ramuan Khusus untuk Film Jangan Seperti Bapak
-
Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang