- Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dengan nilai fantastis.
- Nikitta minta ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar.
- Nikita juga menuntut pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar.
- Nikita meminta ganti rugi atas kelalaian selama 10 bulan, di mana tiap bulannya Rp4 miliar.
Suara.com - Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025.
Gugatan ini menandai babak baru dari perseteruan antara Nikita dan dr Reza yang telah menarik perhatian publik.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar.
"Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pendaftaran gugatan dari Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki (manajer Nikita)," kata Rio Barten kepada awak media, Senin, 22 September 2025.
Perkara ini terdaftar dengan nomor gugatan 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dokter Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid berstatus sebagai tergugat serta PT Bumi Paramawisesa sebagai turut tergugat.
Sidang perdana untuk kasus ini pun telah dijadwalkan dan akan digelar pada awal bulan depan.
"Dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 8 Oktober," ujar Rio Barten.
Dalam gugatannya, Nikita Mirzani mengajukan serangkaian tuntutan dengan nilai yang cukup fantastis, salah satunya adalah ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Drama Gugatan Rp114 Miliar: Nikita Mirzani Bikin Pengacara Reza Gladys Pusing: Jangan Main Gantung
"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar," jelas Rio Barten.
Tidak hanya itu, pihak penggugat juga menuntut pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar.
Tuntutan lain yang tak kalah signifikan adalah permintaan ganti rugi atas kelalaian yang terhitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.
"Selama 10 bulan, dan per bulannya dimintakan sebesar Rp4 miliar," imbuh Rio.
Lebih lanjut, terdapat pula tuntutan ganti kerugian imateriil yang nilainya mencapai Rp200 miliar.
Nikita Mirzani sebagai penggugat juga meminta adanya uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari jika pihak tergugat lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Ini merupakan gugatan wanprestasi kedua yang dilayangkan Nikita Mirzani, yang saat ini tengah ditahan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap dr Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini menuntut pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp100 miliar, dengan inti permohonan agar majelis hakim mewajibkan Reza Gladys mengembalikan dana Rp4 miliar.
Selain itu, Nikita Mirzani juga meminta penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys di Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut oleh Nikita Mirzani pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Alasan pencabutan gugatan ini adalah karena Nikita Mirzani ingin fokus pada kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang sedang ia hadapi, di mana ia menjadi terdakwa bersama asistennya, Mail Syahputra.
Pihak Nikita Mirzani merasa perlu mendahulukan pembelaan dalam perkara pidana tersebut.
Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, sempat menduga bahwa gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani adalah sebuah modus untuk menyelamatkan diri dari perkara pidana yang menjeratnya.
Berita Terkait
-
Drama Gugatan Rp114 Miliar: Nikita Mirzani Bikin Pengacara Reza Gladys Pusing: Jangan Main Gantung
-
Nikita Mirzani Gugat Lagi soal Wanprestasi, Pihak Reza Gladys: Komedi Jilid 2
-
Saksi Nikita Mirzani Beli Produk 'Snow White' Reza Gladys, Hasil ke Kulit Malah Jadi 'Black Mamba'
-
Dipenjara, Nikita Mirzani Kehilangan Job Main Dua Film
-
Pesona dan Fakta Unik Pengacara Sindu Peradjin, Dari Sidang MK ke Nikita Mirzani
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Toko Furniture Buka Loker Virtual di Roblox, Gajinya Rp272 Ribu per Jam!
-
Kisah Pilu Pasutri Tak Mampu Bayar Pemakaman Bayinya, Diusir Mertua hingga Akhirnya Ditolong Polisi
-
Cuma Nikmati Konser Muse di Balik Pagar, Tukang Ojol Ketiban Rezeki Nomplok Dicky Difie
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Mantis, Film Korea Terbaru Tayang di Netflix
-
Jourdy Pranata Alami Lebam Usai Adu Aksi dengan Yayan Ruhian di Si Paling Aktor
-
Sinopsis Reptile Film yang Masih Tayang di Netflix, Wajib Konsentrasi Kalau Nonton
-
Gara-gara Peran Suzzanna, Luna Maya Bikin Anak Chacha Frederica Takut Sampai Kirim Video Balasan
-
Asri Welas Kerap Tampil Seksi Demi Film: Sudah Izin Anak
-
Luna Maya Akui Pernah Atur Hidup Maxime Bouttier, Kini Balik Disokong Suami
-
All the Devil's Men: Penjelajahan Kelam Dunia Tentara Bayaran, Malam Ini di Trans TV