Entertainment / Gosip
Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Andre Taulany yang Gugat Cerai Istri Keempat Kali Diduga Mau Nikah Lagi (Instagram/andreastaulany)
Baca 10 detik
  • Alasan cerai Andre Taulany mungkin tak cukup kuat di pengadilan.

  • Perceraian harus punya alasan sah sesuai hukum yang berlaku.

  • Semua alasan cerai wajib dibuktikan dengan saksi dan bukti kuat.

Suara.com - Usai tiga kali gugatan cerainya ditoak Pengadilan Agama, Andre Taulany kembali menggugat cerai istrinya, Erin Taulany keempat kalinya.

Kali ini, isi gugatan cerai Andre Taulany yang mengungkapkan alasannya ingin berpisah dengan Erin pun tersebar di media sosial.

Berdasarkan isi gugatan yang beredar, komedian kondang itu ingin bercerai dengan tudingan Erin bersikap kasar, tak menganggap keluarganya, cuek, boros, hedon, hingga tak pernah memasak untuk keluarga.

Langkah, Andre Taulany yang ngotot menceraikan istrinya ini lantas membuat publik bertanya-tanya alasan gugatan cerainya berkali-kali ditolak.

Perlu diketahui, perceraian tidak bisa dilakukan sembarangan dan membutuhkan alasan yang sangat jelas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan. Berikut adalah 6 alasan cerai yang diakui oleh negara.

Andre Taulany dan Erin Taulany. (Instagram/erintaulany)

Pertama, salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar disembuhkan.

Kedua, salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.

Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Safrie Ramadan, Petinju Diduga Selingkuhan Julia Prastini Tanding Hari Ini, Penonton Siap Kasih Ini

Keempat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangannya.

Kelima, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalanginya menjalankan kewajiban.

Keenam, terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa ada harapan untuk rukun kembali.

Bagi pasangan muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 116 juga menambahkan beberapa alasan spesifik pasangan bisa bercerai.

Di antaranya adalah jika suami melanggar taklik talak yang diucapkannya setelah ijab kabul.

Serta jika salah satu pihak murtad atau pindah agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Load More