- Nikita Mirzani divonis ringan atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik
- Hakim memvonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani
- Alasan Nikita mendapatkan keringanan hukuman karena pertimbangan menjadi tulang punggung keluarganya.
Suara.com - Nikita Mirzani divonis ringan yakni empat tahun penjara dalam kasus kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/10/2025).
Vonis empat tahun penjara ini sangat jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara.
Terkuak alasan hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Nikita Mirzani. Pertimbangan menjadi tulang punggung keluarga menjadi salah satu hal meringankan bagi Nikita.
"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Khairul Saleh saat membacakan amar putusan di persidangan.
Sementara, hal-hal yang memberatkan yakni, Nikita Mirzani tidak mau jujur dan pernah dihukum penjara dalam kasus berbeda. Bahkan, Nikita diketahui telah 4 kali masuk penjara.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," bebernya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Baca Juga: Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Dituntut 11 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Heboh Rocky Gerung Plesetkan Lirik "Anak Sekecil itu Disuruh jadi Wapres", Iwan Fals Panik: Cukup!
-
Geram Mobil Patwal Parkir di Jalur Disabilitas, Seruan Joko Anwar: Ayo Normalisasi Tegur Seperti Ini
-
Viral Diusir Gegara Parkir di Jalur Disabilitas, Polisi Patwal Kena Semprot: Bapak Bisa Jalan Kan?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea
-
Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah Global Tour Mortal Kombat II, Joe Taslim Cs Sapa Penggemar
-
Tak Kuat 'Dikuliti' Netizen? Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Menghilang
-
Putar Lagu Anak Indonesia Saat Live, Cardi B Ngaku Anaknya Ketagihan Pok Ame Ame
-
dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri
-
Kembali Pacaran dengan Ari Lasso, Dearly Djoshua Semprot Haters dan Beri Ultimatum Pelakor
-
Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen