- Kementerian Kebudayaan meninjau penggunaan sound horeg setelah insiden korban jiwa di Jawa Timur pada Agustus 2026.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi aturan pengeras suara dan mengkaji batas desibel untuk mencegah gangguan kesehatan masyarakat.
- DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk melarang aktivitas sound horeg yang menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan warga.
Suara.com - Kementerian Kebudayaan mulai menyoroti penggunaan sound horeg yang belakangan menimbulkan persoalan di Jawa Timur. Pemerintah tidak hanya melihatnya dari sisi ekspresi budaya, tetapi juga dampak yang ditimbulkan aktivitas dengan sistem audio berukuran besar dan suara sangat keras tersebut.
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo mengatakan pihaknya akan meninjau persoalan penggunaan sound horeg, terutama setelah muncul insiden yang menimbulkan korban jiwa.
"Nanti dari Kementerian Kebudayaan pasti akan mengecek lagi," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut Giring, Kementerian Kebudayaan selama ini mengamati berbagai bentuk ekspresi budaya yang berkembang di masyarakat. Pengamatan tersebut dilakukan untuk melihat ekspresi budaya yang dapat dikembangkan maupun yang perlu dilestarikan.
"Setiap ekspresi budaya kan pasti Kementerian Kebudayaan selalu amati, dan kita selalu lihat mana yang memiliki dampak untuk bisa kita kembangkan, mana dampak yang memang harus kita lestarikan," katanya.
Persoalan sound horeg mencuat setelah sejumlah insiden terjadi di Jawa Timur. Sepanjang Agustus 2026, setidaknya tiga orang meninggal dalam kejadian yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg.
Rangkaian kejadian tersebut kemudian mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pada 2 September 2026 mengatakan pemerintah provinsi akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan penegakan aturan tersebut.
Di tingkat pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa regulasi mengenai pengoperasian sound horeg sedang dikaji.
"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," katanya, Selasa (15/9).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo sebelumnya mendesak pemerintah melarang aktivitas yang melibatkan penggunaan sound horeg menyusul insiden yang menimbulkan korban jiwa di Jawa Timur.
Dengan adanya kajian dari pemerintah pusat dan evaluasi di Jawa Timur, penggunaan sound horeg kini tidak hanya menjadi perdebatan mengenai hiburan atau ekspresi budaya, tetapi juga menyangkut batas kebisingan, dampak terhadap masyarakat, serta aturan penggunaannya.