Entertainment / Gosip
Sabtu, 01 November 2025 | 11:31 WIB
DJ Panda mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani restorative justice terkait kasusnya dengan Erika Carlina, Jumat (31/10/2025). [Rena Pangesti/Suara.com]
Baca 10 detik
  • DJ Panda dan Erika Carlina sama-sama mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
  • Erika Carlina tampak dingin menanggapi upaya damai yang diminta oleh mantan kekasihnya itu.
  • Erika Carlina menyebut akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas permohonan perdamaian dari pihak Panda.

Suara.com - Kasus pengancaman yang dilaporkan Erika Carlina, menemui babak baru.

Sang terlapor, DJ Panda mengajukan restorative justice alias upaya perdamaian.

Erika Carlina dan DJ Panda dipertemukan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

Namun terkait ibu satu anak itu mengabulkan niat mantan kekasihnya, belum ada jawaban pasti.

Erika Carlina mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani restorative justice alias upaya perdamaian dengan mantan kekasihnya, DJ Panda, Jumat (31/10/2025). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Agenda hari ini, dapat undangan buat restorasi, restorative justice aja. (Soal perdamaian) Eh, ya lihat nanti deh," kata Erika Carlina di Polda Metro Jaya.

Erika menjelaskan bahwa dalam pertemuan mediasi itu, posisinya hanya sebagai pendengar.

Bintang film Pabrik Gula ini tidak banyak terlibat dalam diskusi, melainkan hanya menyimak proses yang berlangsung.

"Aku datang cuma buat jadi pendengar aja sih," ujarnya.

Proses mediasi ini dipastikan belum final.

Baca Juga: Di Balik Lamaran Viral DJ Bravy dan Erika Carlina, Ada Peran Reza Arap dan Drama Minta Restu Dadakan

Erika Carlina menyebut akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas permohonan perdamaian dari pihak DJ Panda, meski waktunya belum ditentukan.

DJ Panda (kiri) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani restorative justice terkait kasusnya dengan Erika Carlina, Jumat (31/10/2025). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Iya nanti ada pertemuan selanjutnya," imbuh Erika Carlina.

Erika Carlina juga menegaskan, kasus ini sudah terlanjur masuk ke ranah hukum.

Sehingga prosesnya tidak bisa diselesaikan secara instan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Karena ini sudah masuk ke jalur hukum, kita ngikutin aja prosesnya," tutur Erika Carlina.

Salah satu yang membuat proses ini panjang adalah ada beberapa pasal dalam kasus pengancaman.

Load More