- Raisa dan Hamish Daud jalani sidang cerai hari ini, Senin (3/11/2025).
- Namun Raisa absen, dan hanya dihadiri pengacaranya.
- Namun menurut Humas PA Jaksel, ketidakhadiran Raisa dalam sidang cerai bisa berujung fatal.
- Kalau sampai tiga kali tak hadir, Raisa dianggap tak serius mengajukan gugatan cerai.
Suara.com - Raisa menggugat cerai Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober lalu.
Hari ini, Senin (3/11/2025) sidang perdana perceraian dua artis ternama itu digelar.
Namun sebagai penggugat, Raisa absen hadir. Dia hanya mengutus pengacaranya, Putra Lubis untuk mengurus perceraian.
"Pada prinsipnya sudah dikuasakan, sudah diwakilkan, nanti seperti apa kita lihat saja nanti persidangannya," kata Putra Lubis usai sidang.
Tapi walaupun sudah diwakili, Raisa tetap harus hadir dalam persidangan. Minimal sekali dalam proses perceraiannya.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan ketidakhadiran penggugat, dalam hal ini Raisa, bisa berakibat fatal pada kelanjutan perkaranya.
"Walaupun satu kali, karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu?" ujar Abid saat ditemui di kantornya.
Kehadiran prinsipal penggugat dianggap penting untuk membuktikan keseriusannya dalam mengajukan gugatan cerai.
Jika Raisa terus-menerus mangkir tanpa alasan yang sah, pengadilan bisa menganggapnya tidak serius dan berpotensi membatalkan gugatannya.
Baca Juga: Ogah Tangannya Kotor, Raisa Biarkan Netizen Bongkar Perselingkuhan Pasangannya
"Kalau juga dua kali sampai ketiganya tidak juga hadir, berarti dianggap tidak serius. Begitu, maka perkaranya dimungkinkan bisa di-NO namanya," ucap Abid.
Abid kemudian menjelaskan istilah hukum yang dimaksud, yang pada intinya berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.
"NO itu Niet Ontvankelijk Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima, itu bahasa Belanda itu," imbuhnya.
Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud akan kembali dilanjutkan pada 17 November 2025 mendatang.
Dengan adanya aturan ini, kehadiran penyanyi berusia 35 tahun itu pada sidang berikutnya menjadi krusial untuk nasib gugatannya
Berita Terkait
-
Ogah Tangannya Kotor, Raisa Biarkan Netizen Bongkar Perselingkuhan Pasangannya
-
Raisa Hapus Klarifikasi Perceraiannya, Imbas Gosip Hamish Daud Selingkuh Viral?
-
Raisa Kantongi Nama-Nama Saksi untuk Kuatkan Dalil Gugat Cerai Hamish Daud, Siapa Saja?
-
Terkuak, Jejak Digital Hamish Daud dan Sabrina Alatas Diduga Liburan Bareng ke Thailand
-
Perut Sabrina Alatas Ikut Disorot, Imbas Gosip Pacar Hamish Daud Hamil
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo